Raker dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Komite I DPD Ungkap Persoalan Pertanahan 

Yapto Prahasta Kesuma | Selasa, 21 September 2021 - 20:51 WIB
Lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang di dalamnya terdapat pengaturan klaster Pertanahan, dalam implementasinya sedang ditunggu publik luas.

Raker dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Komite I DPD Ungkap Persoalan Pertanahan 
Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan A Djalil.
-

Jakarta - Berdasarkan Hasil Pengawasan Komite I DPD RI terkait persoalan tanah dan tata ruang di berbagai daerah di Indonesia, masih banyak dan kompleks.

Di antaranya status desa atau kawasan pemukiman, lahan usaha serta lahan perkebunan warga yang berada di kawasan hutan atau wilayah konservasi alam, tumpang tindih dan klaim kepemilikan lahan, konflik tata ruang, permasalahan tanah adat, dan konflik tanah terkait tapal batas.

“Dengan banyaknya temuan masalah pertanahan, tentunya diperlukan strategi yang luar biasa dari pemerintah untuk menyelesaikannya,” kata Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi dalam Rapat Kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan A Djalil yang dilaksanakan secara fisik dan virtual di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Selasa (21/9/21).

Lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang di dalamnya terdapat pengaturan klaster Pertanahan, dalam implementasinya sedang ditunggu publik luas.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, lzin, dan/atau Hak Atas Tanah, diharapkan menjadi semacam terobosan untuk mengatasi persoalan tumpang tindih pengaturan lahan dan mewujudkan sinkronisasi pemanfaatan ruang.

“Hal lain terkait Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, membutuhan penjelasan lebih dalam, mengingat dalam keamanan dunia digital kita belum terjamin dengan baik,” ujar Fachrul Razi.

Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menjelaskan bahwa Presiden sangat menaruh perhatian pada percepatan reforma agraria.

Tujuannya adalah untuk menyelesaikan persoalan pertanahan supaya lebih tertib dan kepemilikan lahan yang berkeadilan. Namun yang masih menjadi masalahnya adalah kecepatan, hambatan dari regulasi dan undang-undang. Dengan UU Cipta Kerja diharapkan mulai membuka yang tadi terkunci sehingga secara regulasi relatif lebih mudah.

“Konsep Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat,” jelas Sofyan Djalil.

Menteri ATR/Kepala BPN melanjutkan bahwa konsep penting reforma agraria adalah pada penataan aset dan penataan akses dan Penataan Penggunaan Tanah.

“Reforma Agraria merupakan program pemerintah yang bukan hanya ditujukan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sofyan Djalil didampingi Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra.