Jakarta - DPD RI dalam lembaran negara tinggi, memiliki kedudukannya sama dengan DPR RI. Namun dalam kewenangan masih sangat rendah.
Sehingga peran DPD belum membawa manfaat strategis dalam penguatan sebagai representasi daerah di Indonesia.
"Jadi DPD hanya ikut berdiskusi dan rapat tapi tidak bisa ikut memutuskan," kata Tamsil Linrung, Sabtu (30/10/2021).
Untuk itu, Tamsil mengatakan perlunya DPR ikut mendorong penguatan DPD, mulai statusnya dibuat jelas.
“Perannya tidak perlu kewenangan semua sama seperti DPR. Tetapi kewenangan di UU terkait representasi penguatan daerah diberikan ke DPD,”ujarnya.
Tamsil juga mendorong para akademisi untuk berpendapat terkait penguatan DPD. Agar keterwakilan DPD di pusat yang mewakili teritorial daerah dirasakan perannya oleh daerah.
"Saya menyesalkan lama di DPR, tapi kenapa tidak diberikan penguatan, perannya jelas. Tidak perlu mengambil semua kewenangan DPR, tapi kewenangan terkait UU daerah itu diberikan ke DPD," tegasnya.
Untuk itu, melalui forum-forum yang digagas FGD ,TOT, ingin mengajak bersinergi dengan berbagai elemen dalam rangka mendorong proses kenegaraan yang kuat.
Selanjutnya amandemen kelima UUD 1945 diperlukan dalam mengevaluasi konstitusional. Negara tidak perlu khawatir adanya wacana amandemen, karena amandemen ini diperlukan dalam mengevaluasi konstitusi kita dalam penguatan demokrasi Indonesia seperti kewenangan DPD RI.
“Secara komprehensif, amandemen diperlukan. Memang banyak yang berpendapat bahwa jangan hanya PPHN, tapi yang lain juga diperhatikan. Artinya amandemen bukan sesuatu yang tabu, sebab itu sangat memungkinkan. Lebih memungkinkan bila dalam amandemen, fungsi DPD diperkuat,” tandasnya.