Didampingi Dua Bekas Menteri, Cak Imin Penuhi Panggilan KPK

Marhadi | Rabu, 29 Januari 2020 - 14:53 WIB
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akhirnya penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah beberapa kali bersurat belum bisa memenuhi panggikan KPK,

Didampingi Dua Bekas Menteri, Cak Imin Penuhi Panggilan KPK
Cak Imin Datangi Gedung KPK (Ist)
-

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akhirnya penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah beberapa kali bersurat belum bisa memenuhi panggikan KPK. Cak Imin datang sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred pada kasus suap proyek PUPR.

Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB itu memakai kemeja putih, celana gelap dengan jaket hitam. Ia didampingi Mantan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dan mantan Menteri Desa Eko Putro Sanjojo. Keduanya cuman mengantar sampai di lobi KPK. 

Cak Imin masuMuhaimin Iskandar (Anggota DPR-RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) saksi untuk HA (Hong Arta) TPK menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).

Cak Imin memang dipanggil sebagai saksi dugaan kasus suap proyek Kementerian PUPR. Cak Imin pernah dipanggil KPK pada Selasa (9/11/2019) lalu. Sayangnya, saat itu, Cak Imin tidak memenuhi panggilan penyidik.

Saat itu, dia bersurat ke KPK belum bisa memenuhi panggilan karena masih dalam kegiatan dinas ke luar negeri hingga Desember 2019.

Dugaan suap proyek Kementerian PUPR ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), Januari 2016. KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.