BPKN Dorong Pemerintah Berikan Insentif Harga Minyak

Redaksi | Senin, 29 November 2021 - 18:45 WIB
DPR

BPKN Dorong Pemerintah Berikan Insentif Harga Minyak
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI Ir. Johan Effendi, M,Si.
-

Jakarta – Gejolak kenaikan harga minyak goreng hingga akhir tahun diprediksi masih terus merangkak naik. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) merespon hal tersebut agar pemerintah dapat memberikan insentif harga minyak di pasaran agar dapat terjangkau oleh masyarakat.

Kenaikan harga minyak goreng akan berdampak langsung kepada konsumen pengguna minyak goreng baik konsumen rumah tangga maupun konsumen industri terutama untuk industri pengolahan makanan skala kecil dan menengah.

Salah satu jenis usaha dalam industri pengolahan makanan menggunakan minyak goreng sebagai 
salah satu bahan baku utama dalam proses produksinya adalah usaha penggorengan kerupuk.

Tentunya ketersediaan bahan baku pembuatan minyak goreng untuk supply & demand dipasaran dapat dijaga sehingga harga minyak goreng bisa stabil di pasaran dengan tetap memperhatikan ketersediaan supply dalam negeri demi menjaga demand di pasaran dalam negeri.

Jangan sampai fokus kepada ekspor namun supply dalam negeri justru terabaikan atau kurang. Renti Maharaini Kerti Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI menyampaikan, melihat harga minyak goreng yang beredar saat ini jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang di tetapkan oleh pemerintah.

"Kalau kita lihat HET memang saat 
penyusunan HET itu harga komoditas minyak kelapa sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil) ada di kisaran US $500 hingga US$600 per metrik ton, saat ini harga CPO mencapai US$1.365 per ton itu langsung berpengaruh pada entitas produsen minyak goreng di kita" tuturnya.

Renti menegaskan di dalam UUD RI tahun 1945 menjamin tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak, ini artinya negara hadir dalam menjamin ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia sebagai konsumen.

Pelaksanaannya ditindaklanjuti melalui UUPK, dimana Pasal 1 angka 1 mengatakan bahwa perlindungan 
konsumen adalah segala daya upaya yang menjamin adanya kepastian hukum bagi penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Sementara itu, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Johan Efendi menyampaikan dalam keterangan tertulis salah satu hak konsumen adalah mendapat Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau 
jasa dan kewajiban bagi pelaku usaha untuk beritikad baik dalam pemenuhan hak-hak konsumen.

Minyak goreng sebagai salah satu kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Kenaikan harga minyak goreng di pasaran tentunya cukup meresahkan dan menjadi tambahan beban terhadap daya beli konsumen, apalagi di masa pandemi ini.

"Oleh karena itu perlu perhatian dari pemerintah dan stakeholder terkait agar harga minyak goreng di pasaran bisa kembali stabil sehingga tidak memberatkan konsumen". Papar Johan.

Renti menambahkan, CPO merupakan bahan baku dari produk minyak goreng. jika harga CPO naik maka, harga minyak goreng juga ikut naik. Hal ini perlu kita waspadai jangan sampai kenaikan harga acapkali timbul disaat momentum menjelang hari besar dan jelang tahun baru, karena Indonesia mempunyai lahan sawit terluas di dunia.

Untuk menyambut Natal dan Tahun Baru 2022, BPKN-RI berharap pemerintah dapat menyuplai minyak goreng dengan harga khusus serta ada mekanisme kebijakan agar tidak menjadi bagian pemicu inflasi dan masyarakat yang membutuhkan komoditas ini tetap bisa membeli minyak goreng dengan kemasan sederhana dan terjangkau.

"Tentunya ini perlu sinergi yang baik dari pemerintah dan stakeholder dalam upaya untuk melindungi konsumen dalam pemenuhan minyak goreng dengan harga stabil," tutup Johan.