Usai Diperiksa KPK, Cak Imin Bilang Begini

Marhadi | Rabu, 29 Januari 2020 - 16:37 WIB
Cak Imin Usai Diperiksa KPK

Usai Diperiksa KPK, Cak Imin Bilang Begini
Cak Imin Usai Diperiksa KPK (Ist)
-

Jakarta - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar  telah selesai diperiksa oleh penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap di Kementerian PUPR 2016.

Cak Imin, sapaam akrabnya, mengaku ditanyai sejumlah pertanyaan dalam pemeriksaan itu. Namun, ia tak merinci apa saja. Ia menyebut telah menyampaikan semuanya ke penyidik KPK.

"Pemanggilannya besok tapi karena besok saya ada acara jadi minta maju dan alhamdulilah selesai. Semuanya sudah saya kasihkan penjelasan, sudah selesai," kata Cak Imin usai diperiksa KPK, Rabu (29/1/2020).


Ketika ditanya apakah ada aliran dana dari korupsi proyek PUPR ke elite PKB, Cak Imin membantah. Menurutnya hal itu tidak ada sama sekali.

"Tidak benar itu, tidak benar," kata Cak Imin, yang lalu bergegas menuju mobil yang menjemputnya. 

Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Cak Imin, sejumlah elite PKB juga diperiksa KPK. Beberapa di antaranya seperti Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmy Faishal Zaini. 

KPK mendalami dugaan adanya aliran dana yang berasal dari eks anggota Komisi V DPR F-PKB Musa Zainuddin, ke koleganya di DPR. Makanya mereka diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred selaku bos PT Sharleen Raya (JECO Gorup). 

Cak Imin juga diperiksa untuk tersangka Hong Alfred. Hong adalah penyuap dalam perkara ini.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait pengetahuannya tentang dugaan aliran dana dari Musa Zainudin pada anggota DPR lain," ujar Febri Diansyah ketika masih menjadi juru bicara KPK, (30/9/2019).

Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap elite PKB.

Adapun dalam perkara ini, Hong Arta diduga menyuap Amran HI Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp 10,6 miliar pada Juli dan Agustus 2016. Suap itu diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

Selain itu, Hong Artha juga diduga menyuap Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota Komisi V DPR F-PDIP sebesar Rp 1 miliar pada November 2015. Sementara, Musa Zainuddin juga sudah jadi tersangka dalam perkara ini.

Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini. KPK sebelumnya sudah menetapkan sejumlah pihak, baik dari unsur DPR, Kementerian PUPR, dan swasta, sebagai tersangka dalam kasus ini.