Pergantian Mesin Kendaraan Harus Legal

Ardy | Sabtu, 18 Desember 2021 - 15:40 WIB
Sebab jika legalitasnya tidak jelas, pemilik kendaraan akan sulit mengurus pajak 5 tahunan dan kegiatan administrasi lainnya. karena butuh cek fisik kendaraan seperti nomor mesin dan juga rangka sesuai faktur awal.

Pergantian Mesin Kendaraan Harus Legal
Ilustrasi STNK dan BPKB (Dok.Ist)
-

Jakarta - Performa mesin asli kendaraan yang sudah menurun drastis, seringkali membuat pemilik kendaran melakukan penggantian dapur pacu dibanding harus mengganti sejumlah komponen mesin lama. Hal ini biasanya dilakukan untuk meningkatkan performa, period correct, atau sekadar mengikuti tren.

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto mengatakan penggantian mesin pada kendaraan boleh dilakukan, asalkan legal.  Artinya Kendaraan yang melakukan ganti mesin wajib dilaporkan kepada pihak kepolisian. Hal ini untuk melakukan pembaharuan dokumen kepemilikan yang mencantumkan identitas kendaraan tersebut. 

"Penggantian mesin dapat dilaksanakan petugas Regident Ranmor bila persyaratan lengkap terkait dengan asal-usul mesin barunya/penggantinya," ujar AKP Anrianto.

Dalam hal ini, lanjut AKP Anrianto, dokumen persyaratan tersebut berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sebab jika legalitasnya tidak jelas, pemilik kendaraan akan sulit mengurus pajak 5 tahunan dan kegiatan administrasi lainnya. karena butuh cek fisik kendaraan seperti nomor mesin dan juga rangka sesuai faktur awal.

Oleh sebab itu, pemilik kendaraan wajib punya invoice atau nota pembelian mesin baru yang akan dipasang, berikut faktur impornya sebelum melakukan engine swap.

Mengutip dari Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, di Pasal 26 dijelaskan lampiran dokumen yang harus disiapkan untuk memperbarui data pada BPKB kendaraan terkait.

Diantaranya yakni, KTP sebagai bukti identitas, BPKB, STNK, Surat rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk ganti mesin baru, Dokumen pemberitahuan impor barang, dan surat keterangan dari bengkel yang melakukan penggantian mesin dilengkapi TDP, SIUP, dan NPWP sebagai bukti legalitas usaha bengkel.