Calon Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Wajib Mengawal Demokrasi

Redaksi | Kamis, 06 Januari 2022 - 17:53 WIB
DPR

Calon Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih Wajib Mengawal Demokrasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim
-

Jakarta - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027 telah selesai melakukan tes wawancara kepada calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses seleksi pada tahap tes wawancara penerimaan Anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang disiarkan secara daring itu melibatkan 48 peserta yang terdiri dari 28 calon anggota KPU dan 20 calon anggota Bawaslu. Timsel akan menyaring dan menyisakan 24 calon meliputi 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu untuk kemudian nama-namanya diserahkan kepada Presiden.

Proses berikutnya presiden akan menyerahkan daftar nama ke DPR untuk mengikuti uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) guna menentukan tujuh orang anggota terpilih KPU dan lima orang anggota terpilih Bawaslu. Saat dilakukannya proses fit and proper test oleh DPR, anggota dewan nantinya akan mendalami mengenai substansi tentang kepemiluan kepada calon dan akan mengulik rekam jejak, kapabilitas, independesi dan integritas calon pimpinan KPU-Bawaslu.

Terkait hal tersebut, Komisi II DPR RI berharap calon yang bakal diajukan ke DPR adalah sosok yang berkualitas dan punya keberanian untuk mengambil kebijakan terobosan yang dapat mengatasi kompleksitas permasalahan pada penyelenggaraan pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menyampaikan, proses seleksi calon Anggota KPU dan Bawaslu  memang sebaiknya dilaksanakan secara terbuka, dengan tujuan untuk mendapatkan Anggota KPU dan Bawaslu yang mumpuni.

"Komisi II mendorong kepada Tim Seleksi agar seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan dan memberi ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik. Kita ingin timsel menghasilkan calon-calon anggota KPU dan Bawaslu RI yang kompeten, berintegritas dan profesional," ungkap politisi PKB itu di Jakarta, baru-baru ini.

Dalam kesempatan berbeda, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan, Timsel harus benar-benar memastikan bahwa sosok yang lolos adalah figur yang memiliki kompetensi, kapabilitas, dan kredibilitas yang tinggi. Dikatakannya, calon yang lolos seleksi itu harus memiliki pengetahuan yang mumpuni tentang hal yang berkaitan kepemiluan dan kompleksitasnya. "Jangan sampai terkesan yang lolos itu orang kurang kemampuan dan pengalaman serta miskin wawasan," kata Guspardi.

Selain itu, tambah politisi PAN tersebut, faktor penting lainnya yang juga harus dimiliki oleh seorang Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027 adalah integritas dan independensi, yakni orang yang tidak adanya hubungan dengan partai politik, karena mereka nantinya akan bertugas melaksanakan Pilpres, Pileg dan Pilkada.