Jakarta - KPK meminta Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), untuk hadir dalam Panggilan ketiga pada Jumat (14/2/2020) nanti.
Panggilan itu terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014 lalu untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT Palma Satu, anak usaha dari grup PT Duta Palma Group.
Jumat pun seringkali diidentikan dengan kata 'keramat', karena KPK kerap menahan tersangka, mengumumkan tersangka kelas kakap atau menggelar penindakan pada Jumat. Misalnya saja mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuzy dipanggil KPK pada Jumat Keramat dan mereka tak kembali ke rumah alias langsung ditahan.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa KPK akan kembali memanggil Zulhas. Ali pun berharap Zulhas tak ingkar janji dan memenuhi Panggilan KPK.
"Kami meyakini yang bersangkutan hadir. Kita tunggu kehadirannya untuk berikan keterangannya terkait dengan dugaan korupsi alih fungsi hutan 2014 di Kementerian Kehutanan," ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Meski begitu, Ali menjelaskan, KPK bisa memahami atas ketidakhadiran Zulhas. Menurutnya, saat Panggilan kedua Zulhas sudah mengirimkan surat kepada KPK tidak bisa menghadiri karena alasan tertentu.
Diketahui, KPK telah memanggil Zulhas sebanyak dua kali. Namun, Mantan Ketua MPR itu tak pernah mendatangi KPK.
Ali enggan berandai-andai jika Zulhas kembali tidak memenuhi Panggilan penyidik. Namun, Ali mengingatkan terdapat aturan yang membuka ruang bagi KPK menjemput paksa terhadap saksi yang tiga kali Mangkir dari Panggilan penyidik tanpa alasan yang patut.
"Jadi begini ya, Panggilan pertama kan mengatakan tidak sampai. kemudian Panggilan kedua sampai, tetapi ada konfirmasi. Jadi itu sudah anggap memenuhi Panggilan. Panggilannya kapan? Tanggal 14 Februari. Kami yakini beliau akan datang. Jika tidak datang, tentunya nanti akan ada Panggilan kedua nanti. Setelah itu, baru nanti kita lakukan upaya-upaya lain sesuai KUHAP," ujarnya.(Mar)