Jakarta - Ketua Kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di MPR, Tamsil Linrung mengapresiasi Sidang Panel Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka kemungkinan mengubah presidential threshold (PT) dari 20 persen menjadi 0 persen.
Menurut Tamsil, MK menangkap harapan masyarakat yang menginginkan perbaikan kehidupan demokrasi. Khususnya upaya membuka ruang partisipasi politik yang luas bagi seluruh elemen bangsa agar dapat menggunakan hak pilih dan hak dipilih yang dijamin konstitusi.
“Ini sangat menggembirakan, karena memberi harapan yang luar biasa atas pernyataan tiga hakim konstitusi pada hari ini. Terutama dengan Profesor Aswanto tadi yang menyatakan bahwa silakan sampaikan dalil-dalil yang bisa meyakinkan kepada hakim bahwa legal standing itu bukan saja dari partai, tapi juga dari perseorangan sebagai warga yang memiliki hak pilih,” ujar Tamsil saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materi presidential threshold, Senin (17/1) di Jakarta.
Senator asal Sulawesi Selatan ini menambahkan, dalam safari politiknya menemui langsung dengan konstituen maupun dalam diskusi-diskusi dan debat-debat publik bersama para pakar hukum tata negara dari berbagai perguruan tinggi, arus aspirasi menghapuskan presidential threshold menjadi 0% sangat deras.
Pasalnya, ambang batas pencalonan sebesar 20% yang berlaku saat ini dinilai tidak sejalan dengan upaya penguatan sistem pemerintahan presidensial.
“Dalam sistem presidensial, mestinya muncul banyak kandidat yang betul-betul lahir dari aspirasi rakyat. Mereka yang dipilih langsung oleh rakyat, harus murni merefleksikan kehendak rakyat. Itulah makna dari hak kesamaan kedudukan dalam pemerintahan. Hak dipilih dan memilih yang dijamin konstitusi,” tandas Tamsil.