Pupuk Indonesia Tindak Tegas Agen Pupuk Nakal

Ardy | Jumat, 21 Januari 2022 - 15:27 WIB
Adapun tindakan tegas dari Pupuk Indonesia, lanjut Wijaya, dapat berupa sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja. Bahkan pihak perusahaan mendukung upaya aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini lebih lanjut dari tiga orang oknum yang sudah tertangkap. Terutama untuk mengungkap titik awal dimana penyalahgunaan pupuk bersubsidi bermula.

Pupuk Indonesia Tindak Tegas Agen Pupuk Nakal
Ilustrasi Pupuk Indonesia (Dok.Ist)
-

Jakarta - SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana menyampaikan terima kasih kepada aparat gabungan Polres dan Kodim Nganjuk yang telah menangkap agen pupuk nakal yang telah menyalahgunakan 111 ton pupuk subsidi.

Penyalagunaan pupuk bersubsidi tersebut, diduga dijual kepada orang lain yang bukan anggota kelompok tani dan tidak terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Kami dari produsen siap menindak tegas oknum-oknum kios yang terbukti melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” ujar Wijaya.

Adapun tindakan tegas dari Pupuk Indonesia, lanjut Wijaya, dapat berupa sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja. Bahkan pihak perusahaan mendukung upaya aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini lebih lanjut dari tiga orang oknum yang sudah tertangkap. Terutama untuk mengungkap titik awal dimana penyalahgunaan pupuk bersubsidi bermula.

Hal ini dikarenakan, kata Wijaya saat ini pupuk bersubsidi sangat dibutuhkan oleh petani yang tengah memasuki musim tanam dan melakukan pemupukan.

Untuk itu, Wijaya kembali menegaskan kepada jaringan distribusinya, baik distributor maupun kios resmi, untuk tidak mencoba-coba melakukan tindakan melawan hukum dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Karena pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah. Sehingga peredaraannya dipantau oleh aparat penegak hukum, baik Kepolisian, TNI, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah. bahkan masyarakat pun dapat turut berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi.

Lebih lanjut Wijaya juga menghimbau kepada petani untuk senantiasa menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi jaringan Pupuk Indonesia grup. Adapun ciri kios resmi Pupuk Indonesia grup adalah memiliki papan nama kios resmi.

Selain itu, pada kios resmi juga tertera harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, Wijaya mengajak petani untuk tergabung dalam kelompok tani dan menyusun e-RDKK. 

“Karena hal ini merupakan ketentuan mutlak dari pemerintah untuk bisa menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi,” tandas Wijaya.