Kasus Harun Masiku, KPK Kembali Panggil Pengacara PDIP

Marhadi | Rabu, 12 Februari 2020 - 15:06 WIB
Komisi PemberantKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah

Kasus Harun Masiku, KPK Kembali Panggil Pengacara PDIP
Harun Masiku (Istimewa)
-

Jakarta - Komisi PemberantKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, dalam penyidikan kasus suap penggurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks Caleg PDIP Harun Masiku.

Donny dijadwalkan diperikasa sebagai saksi tersangka mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terkait tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/2/2020).

Selain Donny, KPK juga memanggil saksi lain yakni Nurhasan yang disebut sebagai swasta, sebagai saksi untuk Wahyu dan Payapo untuk Harun Masiku.

Dalam penyelidikan kasus tersebut, KPK juga memanggil seorang saksi RM Thamrin Payapo, selaku Sekretaris KPU Provinsi Papua. 
Diketahui, terkait perkara dugaan suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.(Mar)