Jakarta – Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto mengatakan tidak sedikit pemilik kendaraan sering terlambat melakukan pembayaran pajak.
Akibat dari keterlambatan tersebut, pemilik terkena sanksi administasi atau denda saat melakukan pembayaran pajak.
Untuk itu, AKP Anrianto menyarankan kepada masyarakat wajib pajak melakukan pembayaran lebih awal, sebelum jatuh tempo.
"Pembayaran lebih awal bisa dilakukan 40 hari sebelum waktu jatuh tempo pembayaran," katanya.
Lanjut AKP Anrianto, pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat saat ini juga sudah lebih mudah.
Selain datang langsung ke kantor Samsat, pembayaran juga bisa dilakukan di Gerai Samsat, Samsat Keliling dan Samsat Drive Thru, serta tersedia pelayanan berbasis IT seperti e-Samsat dan Samsat Online.
“Pelayanan kami selalu memberikan kepuasan pada masyarakat wajib pajak, nyaman dan mudah. Selain bisa datang ke Samsat, juga bisa dilakukan secara online,” tuturnya.
Disamping itu, AKP Anrianto tidak bosan-bosan terus menghimbau kepada masyarakat wajib pajak yang membayar pajak kendaran ke Samsat, tetap memperhatikan protokol kesehatan. Hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.