Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dengan modus robot trading Fahrenheit. Keempat tersangka itu adalah D, ILJ, DBJ, dan MF. "Jadi tiga kita amankan di Taman Anggrek, satu di Tangerang di Alam Sutra," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Kombes Pol Auliansyah melanjutkan, masing-masing mempunyai peran, ada sebagai direktur, pengelola rekening, sebagai admin web dan pembuat content. “Ketika mereka membuat content di media sosial, sesuai perannya masing-masing," lanjutnya.
Tercatat sejumlah barang bukti diamankan dari masing-masing tersangka. Mulai dari handphone, buku tabungan hingga laptop. Sedangkan untuk pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 27 Ayat 1, Pasal 28 Ayat 1, Pasal 45 Ayat 1, dan Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE, Pasal 105 & 106 UU Perdagangan, Pasal 55 & 56 KUHP (TPPU).
Kombes Pol Auliansyah melanjutkan, Fahrenheit menyampaikan kepada masyarakat kalau robot trading adalah alat yang bisa memantau apabila masyarakat meletakkan uangnya.
"Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat ini, tidak ada lose, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi untung terus. Seperti itu," katanya. "Nah inilah akhirnya masyarakat tergerak untuk menempatkan uangnya di robot trading tersebut," tutupnya.