Subdit Jatanras PMJ dan Polres Tangsel, Berhasil Ungkap Pembunuhan Berencana

Ruli Harahap | Kamis, 02 Juni 2022 - 18:25 WIB
Polres Tangerang Selatan dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai dengan pencurian. Ada pun waktu dan tempat kejadiannya pada Selasa (31/5) pukul 11.00 WIB, di Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang

Subdit Jatanras PMJ dan Polres Tangsel, Berhasil Ungkap Pembunuhan Berencana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulpan, saat menggelar konferensi pers
-

Jakarta - Polres Tangerang Selatan dan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya (PMJ)  mengungkap kasus pembunuhan berencana yang disertai dengan pencurian.  Ada pun waktu dan tempat kejadiannya pada Selasa (31/5) pukul 11.00 WIB, di Legok, Kabupaten Tangerang.

Menurut Kabid Humas PMJ Kombes Pol Zulpan, korban meninggal dunia atas nama Suherlan laki-laki 59 tahun.

“Terkait dengan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang melibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Zulpan, Kamis ( 2/6 )

Tersangka diketahui ada dua orang, dengan  inisial SY laki-laki umur 35 tahun, perannya adalah eksekutor dan juga pengatur strategi dalam rangka tindak pidana ini, kemudian yang kedua MYM laki-laki umur 18 tahun peran pembantu eksekutor.

Beberapa barang bukti yang sudah berhasil disita oleh penyidik, yaitu satu buah barbel beton terbuat dari semen gagang besi, satu buah gesper atau ikat pinggang warna hitam, satu buah karung warna putih, satu buah karung warna biru, kemudian tali sepatu, kemudian juga ada plastik warna hitam, kemudian ada tali karet, satu buah sepatu warna putih, tas  lakban transparan, serta sepasang sepatu kets.

Kemudian surat hasil pemeriksaan sementara yang dibuat oleh rumah sakit umum Tangerang pada tanggal 31 Mei Tahun 2022, kemudian satu buah flashdisk merk SanDisk berisikan rekaman CCTV kemudian satu unit sepeda motor dan juga ada handphone yang kita amankan.

“Awalnya informasi bahwa ada perampokan mobil jadi memang betul mobil korban dibawa oleh tersangka, mobil dibawa untuk membawa korban setelah itu mobil dijual di daerah Pandeglang,” jelas Zulpan 

Sedangkan kejadiannya sekitar pukul 09.00 malam,  tersangka mengeksekusi korban. Antara tersangka dan rekannya berkomunikasi bagaimana caranya untuk memindahkan korban Ke luar, dan timbul perencanaan korban untuk diikat dan dimasukan di karung pada pukul 03.30, selanjutnya korban di bawah memakai mobil ke tempat pembuangan.

Motif kasus ini adalah pelaku sakit hati dengan perkataan korban, yang melecehkan kakak perempuan pelaku kemudian kronologis terkait dengan kasus ini.

Sebelum terjadinya tindak pidana, pelaku SD dan juga MYM  bersama dengan korban berkumpul di rumahnya pada tanggal 29 Mei 2022 pukul 08.30 WIB, untuk ngopi bersama dan juga menonton video porno di HP pelakui.

Namun pada saat menyaksikan video porno tersebut korban berbicara kepada pelaku SD, dengan kalimat yang membuat pelaku tersinggung, korban ini meminta pelaku untuk kiranya menawarkan kepada kakak korban Rp 300 ribu jika mau dipakai

Mendengar ucapan tersebut, pelaku langsung naik darah dan terjadilah cekcok hingga terjadi pembacokan menggunakan kapak, walau korban sempat berteriak minta ampun karena hanya bercanda namun kegiatan pembunuhan tetap dilakukan oleh kedua tersangka yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Yang bersangkutan sudah hilang dari rumahnya sejak Senin tanggal 30 Mei Tahun 2022 berdasarkan hasil penyelidikan maka diduga pelaku korban merupakan pembunuhan diduga dilakukan di rumah korban. 

Rabu (1/6/2022) tim gabungan berhasil mengamankan pelaku, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap TKP terjadinya pembunuhan, maka terungkaplah kasus ini, kedua pelaku pun akhirnya mengaku

Dalam hal ini polisi menetapkan kedua pelaku dengan Sangkaan  pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 contoh pasal 55, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.