Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Eddy Santana minta pemerintah lebih serius dalam penanganan banjir dan ketahanan pangan nasional. Karena, masalah ini terkait langsung dengan pembangunan bendungan dan jaringan irigasi lahan pertanian.
"Ditjen Sumber Daya Air (SDA) harusnya fokus untuk menangani masalah banjir. Bahkan kota-kota besar yang sudah rapi terkena banjir jadi rusak. Kemarin, terakhir itu banjir Semarang, tak terkecuali Palembang menjadi langganan,” kata Eddy Santana Putra dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, di gedung Kura-kura, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 9/6/2022.
Eddy berharap agar PUPR segera membenahi strategi penanganan banjir, bukan pengendalian banjir.
"Kita siap membantu PUPR menangani masalah banjir ini, termasuk mencarikan jalan ke luar. Bahkan PUPR berjanji akan membicarakan khusus dengan Komisi V DPR,” terangnya lagi.
Malah, kata mantan Walikota Palembang 2 periode ini, kalau memang perlu mengundang pakar tak masalah, termasuk dari Belanda. Melalui pembahasan ini, maka bisa diketahui tahapan-tahapan apa saja yang mesti dilakukan.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I (meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau) ini mencontohkan penanganan banjir di Palembang yang belum bisa tuntas.
Padahal memiliki 6 unit pompa seharga ratusan miliar rupiah, namun penanganan masalah banjir ini tidak bisa optimal. Karena tidak ada normalisasi di Sungai Bendung. Artinya, harus ada tahapan-tahapan lainnya pada sistem pengendalian banjir.
Sementara itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan siap melaksanakan usulan Komisi V DPR terhadap program-program prioritas nasional dan program berbasis masyarakat sesuai mekanisme pembahasan RUU tentang APBN tahun anggaran 2023 di DPR RI.
Namun demikian, kesepakatan antara Komisi V dengan Kementerian PUPR guna menyesuaikan alokasi Pagu Anggaran belanja dalam penyusunan program dan kegiatan pada RKA-K/L RAPBN tahun anggaran 2023.
Hal ini berdasarkan usulan dan hasil kunjungan kerja Komisi V dalam memperjuangkan program pembangunan yang berskala nasional, termasuk program pembangunan yang merupakan aspirasi daerah pemilihan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Bahkan Komisi V DPR RI sepakat dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI menyepakati akan memperjuangkan penambahan anggaran untuk menutup backlog terhadap program-program prioritas nasional dan program berbasis masyarakat sesuai mekanisme pembahasan RUU tentang APBN tahun anggaran 2023 di DPR RI.