Yandri Minta Pemerintah Buka Blokir Dana Madrasah dan Pesantren

Kiki Apriyansyah | Rabu, 22 Juni 2022 - 13:46 WIB
"Kami meminta agar Kementerian Keuangan segera membuka blokir dana Madrasah dan dana Pondok Pesantren. Karena dana tersebut sangat dibutuhkan, "ucap Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 22/6/2022.

Yandri Minta Pemerintah Buka Blokir Dana Madrasah dan Pesantren
Ketua PP Pergunu Asep Saifuddin Chalim (tengah kiri) Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto (tengah kanan) foto : istimewa
-

Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Pemerintah Melalui Kementerian  Keuangan segera membuka blokir dana inkubasi kemandirian madrasah dan pesantren. Karena dana tersebut sangat berguna dan sangat dinantikan bagi para pesantren dan madrasah kita.

"Kami meminta agar Kementerian Keuangan segera membuka blokir dana madrasah dan dana pondok pesantren. Karena dana tersebut sangat dibutuhkan ," ucap Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 22/6/2022.

Hal ini disampaikan Yandri yang juga Waketum PAN saat menerima audiensi 
 PP Persatuan Guru Nahdatul Ulama (PERGUNU) yang meminta dukungan Komisi VIII DPR RI untuk menolak Draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang saat ini sedang digodok pemerintah.  Penolakan itu didasarkan  karena dihilangkannya  frase madrasah didalam Batang Tubuh  draf RUU Sisdiknas. 

Permohonan itu disampaikan Ketum PP PERGUNU Asep Saifudin chalim  didampingi Sekjen PP PERGUNU Aris Adi Leksono, rombongan PP PERGUNU diterima langsung Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto yang didampingi  Wakil Ketua TB Ace Hasan Syadzily dan Moekhlas Sidik. 

"Kami sangat mendukung aspirasi PERGUNU atas keberatannya Draf RUU Sisdiknas yang saat ini sedang digodok pemerintah.  Hilangnya frase Madrasah dalam Draf tersebut tentu akan memperlemah posisi madrasah kedepan,"tegas Yandri yang juga Waketum PAN.

Terkait PERGUNU yang mengadukan masalah ini ke Komsi VIII, lanjut Yandri sudah sangat tepat karena madrasah itu dibawah Kemenag dan itu mitra Komisi VIII.  Komisi VIII tentu sangat mendukung aspirasi PERGUNU yang menolak penghilangan frase Madrasah di Batang Tubuh Draf RUU Sisdiknas ini.

"Posisi Madrasah ada di Batang Tubuh dalam UU Sisdiknas saja kondisinya sangat memprihatinkan. Apalagi kalau madrasah hilang dalam RUU Sisdiknas tentu posisinya semakin lemah. "kata Yandri.

Asep Syaifudin Halim yang juga  Pimpinan Amanatul Ummah lebih jauh  mengingatkan betapa pentingnya lembaga pendidikan madrasah untuk penyiapan sumber daya manusia.  Bahkan keberadaan madrasah sudah ada jauh sebelum sistem pendidikan nasional ada. Namun sayang pemerintah  masih terkesan masih diskriminatif.

"Saya melihat perhatian pemerintah terutama pemerintah daerah terhadap keberadaan madrasah masih sangat lemah. Padahal keberadaan madrasah sangat penting dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang kedepan, "Tegas Yandri.