Mewujudkan Tarif Listrik yang Berkeadilan

Armei Indra | Kamis, 23 Juni 2022 - 12:47 WIB
Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya

Mewujudkan Tarif Listrik yang Berkeadilan
Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah (istimewa)
-

Jakarta - Sampai hari ini, Kamis (23/6/2022) harga tarif listrik PLN belum mengalami perubahan. Walupun demikian, ketentuan tarif listrik per kWh pada sejumlah golongan pelanggan PLN sempat mengalami penyesuaian. Pemerintah akhirnya menaikkan tarif listrik PLN untuk periode Juli-September 2022. Penyesuaian tarif ini dilakukan setelah 5 tahun ditahan.

Sejak dari 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Pemerintah memberikan bantuan kepada semua golongan tarif pelanggan dalam bentuk subsidi atau kompensasi. 

Hingga 2021 pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun. Totalnya menjadi Rp 337,47 triliun

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan dikutip dari detik.com.

Adapun penyesuaian tarif listrik PLN berlaku untuk 5 golongan pelanggan non subsidi. Pelanggan yang mengalami penyesuaian tarif yakni pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah.

Adapun kenaikannya yakni untuk pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500VA hingga 5.500VA dan R3 dengan daya 6.600VA ke atas, tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

Pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh. Lalu, pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh.

Berikut Daftar tarif listrik PLN per kWh untuk golongan non-subsidi:

Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.
Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.


baca juga :