Komisi V DPR Desak Kemenhub Evaluasi Kebijakan Subsidi Layanan Angkutan BTS

Kiki Apriyansyah | Rabu, 29 Juni 2022 - 13:12 WIB
"Kami minta BTS ini di evaluasi, kalau tidak maka kami tidak akan menyetujui anggaran Dirjen Perhubungan Darat, anggaran tahun yang lalu lebih dari Rp 700 miliar, dan anggaran tahun ini dianggarkan Rp 1,1 triliun. Kami mau BTS ini 'pilot project' dulu, kalau sukses silakan," kata lasarus dalam Rapat Kerja Komisi V DPR bersama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29/06/2022.

Komisi V DPR Desak Kemenhub Evaluasi Kebijakan Subsidi Layanan Angkutan BTS
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, S.Sos., M.Si. Foto: edison
-

Jakarta - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti kebijakan subsidi layanan angkutan umum massal dalam skema Buy The Service (BTS) yang dibuat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub).

Dia meminta Kemenhub mengevaluasi kebijakan tersebut karena seharusnya Ditjen Hubdat Kemenhub fokus memperbaiki sarana dan prasarana keselamatan jalan dan BTS dijadikan sebagai "pilot project" dahulu.

"Kami minta BTS ini dievaluasi, kalau tidak maka kami tidak akan menyetujui anggaran Ditjen Perhubungan Darat, anggaran tahun lalu yang lebih dari Rp700 miliar, dan tahun ini dianggarkan Rp1,1 triliun. Kami mau BTS ini 'pilot project' dulu, kalau sukses silahkan," kata Lasarus dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29/06/2022.

Dia mengatakan, Komisi V DPR telah meminta Menteri Perhubungan untuk memberikan anggaran yang cukup bagi Ditjen Perhubungan Darat namun justru dihabiskan untuk BTS.

Menurut dia, kebijakan BTS seharusnya jadi "pilot project" dahulu karena jangan sampai "jor-joran" dalam program tersebut namun justru menjadi monumen seperti proyek LRT di Palembang, Sumatera Selatan. 

"Tidak mudah mengubah prilaku orang dari menggunakan kendaraan pribadi lalu menggunakan kendaraan umum, perlau tahapan yang baik. Apalagi ini melibatkan swasta untuk investasi, swasta pasti orientasinya keuntungan, sehingga kalau tidak menguntungkan akan ditinggalkan," ujarnya.

Lasarus mengatakan, sebenarnya Komisi V DPR tidak ikut campur terkait kebijakan BTS tersebut namun ternyata dari hasil pengawasan Komisi V DPR, penggunaan anggaran dan pengadaan barang tidak jelas peruntukannya. 

Karena itu dia meminta agar penggunaan anggaran Ditjen Perhubungan Darat khususnya terkait program BTS dievaluasi dahulu, karena kalau tidak dilakukan maka Komisi V DPR tidak akan menyetujui anggaran tahun ini.

"Mohon ini diatensi, karena anggaran itu kesepakatan antara pemerintah dan DPR," katanya.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai seharusnya Kemenhub fokus dalam memperbaiki sarana prasarana keselamatan jalan misalnya selama ini pengelolaan jalur Pantai Selatan (Pansela) belum maksimal dijalankan Kemenhub.

Menurut dia, masyarakat enggan menggunakan jalur Pansela di malam hari karena minim penerangan dan di siang hari tidak ada rambu-rambu keselamatan.

"Pansela harus 'digempur' lagi pak agar masyarakat antusias melewati jalur tersebut ketika mudik lebaran dan liburan natal serta tahun baru. Kemenhub harus memilah mana yang urgen dan tidak," ucap politisi Kalimantan Barat II.

Sebagai informasi Program BTS adalah Skema Buy the Service (Pembelian Layanan) untuk angkutan massal perkotaan, dilakukan dengan membeli layanan angkutan massal perkotaan kepada operator dengan mekanisme lelang berbasis standar pelayanan minimal atau quality licensing. 

Melalui program BTS itu Kementerian Perhubungan mensubsidi 100 persen biaya operasional kendaraan yang diperlukan untuk melaksanakan pelayanan minimum yang ditetapkan, dengan tujuan masyarakat perkotaan dapat lebih memilih menggunakan angkutan umum massal daripada menggunakan kendaraan pribadi yang mengakibatkan terjadinya kemacetan.*