Ratusan Penumpang Gunakan Layanan Sentra Vaksin KAI

Redaksi | Senin, 18 Juli 2022 - 23:34 WIB
Ratusan Penumpang Gunakan Layanan Sentra Vaksin KAI
Antrian Ratusan Penumpang Sentra Vaksin KAI
-

Jakarta - Aturan baru perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 72 telah diterapkan sejak 17 Juli 2022. KAI Daop 1 Jakarta menilai sosialisasi yang dilakukan berjalan baik, hal ini terlihat melalui evaluasi hari pertama pada 17 Juli kemarin, dari total 18.800 pengguna jasa yang berangkat lewat Stasiun Gambir dan Pasar Senen hanya terdapat 13 calon pengguna yang batal berangkat karena tidak memenuhi syarat protokol kesehatan seperti memiliki hasil antigen positif atau belum vaksin.

Sementara sejak dibuka sejak 15 Juli lalu hingga hari ini tercatat sebanyak 368 peserta vaksin telah dilayani pada pelayanan vaksin di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, dengan rincian 105 peserta melakukan vaksin di Stasiun Gambir dan 263 peserta melakukan vaksin di Stasiun Pasarsenen.

Sesuai SE Kemenhub Nomor 72 Tahun 2022 pelanggan KAJJ usia diatas 17 tahun yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

Daop 1 Jakarta menghimbau kepada seluruh calon pengguna Jasa KA agar memperhatikan kembali dan menyiapkan persyaratan dengan baik sebelum berangkat. Untuk melengkapi persyaratan, bagi yang ingin melakukan vaksin layanan vaksin gratis tersedia di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir dengan jam operasional mulai Pkl 08.00 sd 12.00 WIB. Sementara untuk layanan antigen saat ini juga telah tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:

 

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

  1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
  5. Pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  6. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

 

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

  1. Vaksin minimal dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat diatas KA.

Pada saat melakukan boarding calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Seluruh pelanggan yang menggunakan jasa Kereta Api dipastikan telah memenuhi persyaratan sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk tetap menjadikan perjalanan KA yang aman, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan.

PT KAI Daop 1 Jakarta mengingatkan kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan KAJJ untuk memperhatikan kembali persyaratan yang telah ditetapkan.