Langkah JNE Mengubur Beras Busuk Sudah Sesuai Prosedur

Harahap | Selasa, 02 Agustus 2022 - 01:33 WIB
Langkah JNE  Mengubur Beras Busuk Sudah Sesuai Prosedur
Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP. E. ZULPAN : Penguburan beras busuk yang dilakukan ZNE sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
-

Jakarta, - Terkait update penanganan kasus adanya dugaan penimbunan beras yang berlokasi di lahan bekas parkir mobil JNE di jalan Raya Tugu kelurahan Tirtajaya kecamatan Sukmajaya Depok, pada pukul 17.30 WIB, dilaksanakan giat Doorstop oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP. E. ZULPAN S.I.K., M.Si. didepan Lobby Bidhumas Polda Metro Jaya, Senin (1/8/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP. E. Zulpan S.I.K., M.Si. mengatakan, dengan tersebut diketahui bersama bahwa terkait dengan penyaluran bantuan sosial tersebut diatur di dalam peraturan menteri sosial republik Indonesia Nomor 1 tahun 2019.

Menurut Zulpan, ada dua poin penting yang bisa saya sampaikan terkait hal ini sebagaimana dimuat dalam peraturan tersebut dalam pasal 1 yaitu bantuan sosial pertama adalah bantuan berupa uang barang atau jasa kepada seseorang keluarga kelompok masyarakat miskin yang tidak mampu atau rentan terhadap resiko social.

Kemudian yang kedua Zulpan menyebut, penerima bantuan sosial adalah seseorang atau keluarga atau kelompok atau masyarakat miskin yang tidak mampu atau penyandang masalah kesejahteraan social.

"Dari persoalan ini kita mendapatkan adanya pemberitaan yang sempat viral di media sosial sehingga Polda Metro Jaya lebih khususnya lagi Polres Metro Depok langsung merespon, hari ini Polres Metro Depok penyidik dari sat Reskrim Metro Depok telah melakukan pemanggilan pemeriksaan dalam rangka klarifikasi terhadap beberapa pihak yang hari ini sudah kita lakukan diantaranya adalah dari pihak Kementerian Sosial RI kemudian dari pihak JNE pusat dan juga JNE Depok," ujar Zulpan.

Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, hasil yang didapat dari keterangan pihak-pihak yang dimintai keterangan hari ini bisa diinformasikan kepada media bahwa dari pihak JNE yang diwakili oleh Samsul Jamaludin yang menerangkan bahwa JNE berkantor pusat di Jakarta dan memiliki kantor cabang di wilayah kota. 

"Kemudian JNE dalam hal ini bekerja sama dengan vendor namanya PT DNR, PT DNR inilah selaku pemegang distribusi beras bansos dari pemerintah kepada masyarakat ,yang berhak menerimanya untuk wilayah Depok pada tahun 2020. Kemudian JNE ini sebagai pihak jasa kurir yang mengantar beras ke penerima yang namanya sudah ada dalam list yang dibuat oleh pemerintah," terang Zulpan.

Zulpan menambahkan, jumlah beras yang dikirim oleh JNE dalam kontraknya dengan PT DNR ini sebagai pemenang vendor dari pemerintah ini berdasarkan pemeriksaan hari ini disampaikan sekitar ratusan ribu ton.

"Kami belum bisa sampaikan detailnya karena tentunya kita harus memiliki data yang akurat dalam bentuk dokumen, yang hari ini belum bisa ditampilkan pada mereka. Kemudian beras tersebut sudah disiapkan melalui proses oleh pemenang lelang yaitu PT DNR kemudian beras tersebut juga bisa diambil oleh JNE di gudang Bulog yang berlokasi di Pulogadung atas perintah dari PT DNR.  Kemudian JNE akan mendistribusikan beras ini kepada Masyarakat yang memang berhak menerimanya sesuai dengan list yang mereka terima," jelas Zulpan.

Namun, Zulpan menerangkan, pada saat pengambilan di suatu waktu ini kita masih dalami kapannya itu tetapi keterangan dari yang kita periksa ini menyampaikan, pada saat pengambilan beras di gudang Bulog tersebut di Pulogadung ini mengalami gangguan di dalam perjalanan yaitu akibat cuaca hujan deras sehingga beras ini dikatakan dalam kondisi rusak.

Zulpan menjelaskan, dikarenakan beras basah  menurut JNE adalah tanggung jawab JNE, dan beras tersebut sudah diganti oleh pihak JNE dengan paket lainnya yang setara. Dalam hal ini, pihak kepolisian  masih perlu pendalaman yang terkait dengan dokumen dan juga orang-orang siapa yang mendapat penggantian beras yang basah tersebut. 

Kemudian menurut keterangan dari pihak JNE dikarenakan basah itu adalah akibat kesalahan operasional pihak JNE, maka mereka menggantinya dan tidak dibebankan kepada pemerintah.  Atas kejadian ini mereka mengatakan telah melakukan pembayaran ke pemerintah. 

"Kemudian beras yang ditimbun adalah beras yang rusak. Pengakuan dari pihak JNE, yang kita lihat di dalam media sosial yang viral beras yang ditimbun adalah beras yang rusak. Jadi beras yang telah basah dalam perjalanan pengambilan dari gudang Bulog," tegas Zulpan.

Oleh karena itu, Zulpan lebih lanjut menjelaskan, mereka menganggap beras itu sudah menjadi milik JNE. Karena JNE telah mengganti kepada pihak pemerintah. Namun hal ini masih berdasarkan  keterangan yang  belum didukung dengan dokumen.  "Jadi baru keterangan secara pemeriksaan tadi ya kita ambil keterangan secara lisan, tentunya ini akan kita dalami lagi khususnya dari pihak JNE, karena mereka yang mendapat kontrak dari PT DNR untuk mendistribusikan door to door kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah ini,"imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui,  pihak Kementerian Sosial yang kita periksa hari ini yaitu Dra. Mira Riyati jabatannya direktur PSKBS Kementerian Sosial RI, yang bersangkutan menerangkan pada intinya adalah kementerian sosial bekerja sama dengan Bulog dalam rangka penyaluran bantuan sosial berupa beras  dari pemerintah. Kemudian kementerian sosial menurut keterangan yang bersangkutan bahwa tidak mengetahui terkait kerjasama Bulog dengan vendor yaitu PT DNR apalagi dengan JNE ini keterangan yang disampaikan dari Kemensos," papar Zulpan

Zulpan menuturkan, tentunya Polres Metro Depok sesuai dengan perintah Kapolda akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait dengan persoalan ini apakah betul yang disampaikan itu sesuai dengan apa yang ada di lapangan.

"Kami besok akan memanggil beberapa pihak terkait, termasuk dari pihak Bulog juga akan dipanggil untuk diambil keterangan termasuk dari JNE dan juga Kemensos RI kita panggil, berikut dengan data-data yang mereka janjikan akan dibawa besok.  Sehingga kita bisa mengetahui kebenaran apa yang disampaikan dalam pemeriksaan hari ini. Kemudian langkah yang dilakukan oleh kepolisian tentunya kita telah membuat administrasi penyelidikan terhadap kasus ini apabila nanti ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran pidana ataupun korupsi di dalamnya tentunya nanti akan berproses lebih lanjut agar masyarakat tidak perlu panik," tandas Zulpan.

Terkait hal tersebut, Zulpan menegaskan Kepolisian Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok akan menuntaskan persoalan ini dengan sebenar-benarnya. "Sehingga apa yang menjadi pertanyaan masyarakat nanti akan kita jawab tentunya dengan keterangan dan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,"tutup Zulpan.

Langkah ZNE Sudah Sesuai Prosedur

Pihak JNE sebagai distributor menyebutkan bila beras itu dikubur karena kondisinya rusak. "Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ucap Eri Palgunadi selaku VP of Marketing dalam keterangan pers, Minggu (31/7).

Eri menyebutkan JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bansos tersebut. Dia turut menegaskan JNE selalu menjalankan standard operating procedure atau SOP. "JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," ucapnya. (*)


baca juga :