Cegah Peredaran Narkotika, Setjen DPR dan BNN Sosialisasi P4GN

Yapto Prahasta Kesuma | Senin, 26 September 2022 - 20:18 WIB
Selain sosialisasi, dilakukan juga tes urine bagi seluruh aparatur sipil negera (ASN) di lingkungan Setjen DPR RI.

Cegah Peredaran Narkotika, Setjen DPR dan BNN Sosialisasi P4GN
Kepala Biro Umum Setjen DPR RI, Rudi Rochmansyah. (Jaka/nvl)
-

Jakarta - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di selasar Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin, (26/9).

Kepala Biro Umum Setjen DPR RI Rudi Rochmansyah menjelaskan, kegiatan tersebut menjadi upaya menyelaraskan pemahaman mengenai obat-obatan terlarang dan cara mencegahnya kepada seluruh pegawai di lingkungan Setjen DPR RI.

“Kami dari Setjen DPR RI tentu berupaya ingin melakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya narkoba, mengingat bahwa pemberantasan narkoba ini tidak cukup hanya dilakukan secara represif atau pemberantasan tetapi kami melihat untuk menghindari penyalahgunaan narkoba itu perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi,” kata Rudi di lokasi acara.

Selain sosialisasi, dilakukan juga tes urine bagi seluruh aparatur sipil negera (ASN) di lingkungan Setjen DPR RI.

Tes urine ini bersifat wajib dalam rangka menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan juga untuk menjamin agar semua pegawai terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

“Dalam rangka melakukan kegiatan-kegiatan yang sesuai diamanatkan oleh untuk instruksi presiden, ada lima kegiatan yang diamanatkan. Pertama kementerian atau lembaga melakukan sosialisasi. Kedua, melakukan tes urine. Ketiga, membentuk Satuan Tugas (Satgas) anti narkoba. Keempat, membuat regulasi di lingkungannya dan kelima, merumuskan kurikulum untuk kegiatan-kegiatan bimtek,” jelas Rudi.

Lebih lanjut dikatakan Rudi, ke depan akan dibuat Penggiat ataupun Satgas sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2020, agar program ini bisa terus berkelanjutan.

“Di Setjen DPR RI sendiri baru akan dibuat satgas, tentu nanti kami akan berkoordinasi sesuai dengan arahan pimpinan dan juga nanti akan berkoordinasi dengan semua Biro (unit kerja) yang ada di Setjen DPR RI,” tambah Rudi.

Sementara itu, Direktur Peran Serta Masyarakat BNN, Brigjen Richard Nainggolan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan sosialisasi P4GN pada lingkup pemerintahan. Menurut jenderal bintang satu ini, lingkungan pemerintahan harus bebas dan bersih dari narkotika.

“Tentu kita akan melakukan upaya-upaya bukan hanya tes urine saja, kita lakukan pemeriksaan, melakukan asesmen, pemeriksaan ke lab, dan tentu kalau ternyata memang hasil lab dan juga hasil asesmen menunjukan ada yang menyalahgunakan narkotika tetap kita menyarankan untuk dilakukan rehabilitasi kepada yang bersangkutan,” kata Richard.

Ia berharap kegiatan-kegiatan deteksi seperti itu bisa dilakukan terus-menerus, dan nantinya bisa dilakukan berkelanjutan dengan Satgas ataupun penggiat P4GN yang ada.

“Tadi saya sudah koordinasi dengan Karo Umum, nantinya mungkin di sini akan dibentuk Penggiat, sehingga keberlanjutan ini bisa dilakukan oleh Penggiat, tentu bekerjasama dengan BNN. Ini memang harus terus menerus, karena kalau untuk melawan narkoba ini tidak bisa kita berhenti atau setengah-setengah, harus terus-menerus seperti yang dilakukan Setjen DPR RI ini merupakan hal ini positif dan berkelanjutan,” ujar Richard.