Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Tangkap Tiga Kurir Narkoba Jenis Ganja 112 Kg

Rulli Harahap | Rabu, 02 November 2022 - 19:22 WIB
Setelah dilakukan penggeledahan dalam mobil tersangka ditemukan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 6 karung.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Tangkap Tiga Kurir Narkoba Jenis Ganja 112 Kg
Konferensi pers terkait kasus pengungkapan kasus narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram (kg) jaringan lintas Sumatra
-

Jakarta - Bertempat di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya KBP E. Zulpan, Kabidhumas Polda Metro Jaya di dampingi Kanit 1 Subdit 2 Resnarkoba Polda Metro Jaya melaksanakan konferensi pers terkait kasus pengungkapan kasus narkoba jenis ganja seberat 112 kilogram (kg) jaringan lintas Sumatra, Selasa (2/11/2022).

“Tiga tersangka berinisial RS (19), RD (18) dan RP (17) ditangkap di Jalan Umum Medan - Padang pada Sabtu 22 Oktober 2022,” kata  Zulpan.

Lanjut Zulpan, 3 kurir mendapat upah Rp 3 juta dan ganja 1 kilogram, jika berhasil mengantar ganja sesuai perintah UN.

“Ganja dikirim dari Sumatera ke Jawa, akan diedarkan untuk malam pergantian tahun baru,” tutur Zulpan.

Setelah dilakukan penggeledahan dalam mobil tersangka ditemukan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 6 karung, berisi 115 paket dengan berat 112 kilogram.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun,” tutup E. Zulpan


baca juga :