Revisi UU Koperasi, Menkop UKM : Kita Dorong Masuk Prolegnas

Yapto Prahasta Kesuma | Kamis, 09 Februari 2023 - 09:55 WIB
Di UU Koperasi yang lama, menurut Teten pemerintah tidak punya kewenangan pengawasan. Pengawasan hanya dilakukan oleh koperasi sendiri, tepatnya hanya dilakukan oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi sendiri.

Revisi UU Koperasi, Menkop UKM : Kita Dorong Masuk Prolegnas
Menkop UKM, Teten Masduki. (Kemenkop UKM)
-

Jakarta - Pemerintah berencana melakukan revisi Undang-Undang Koperasi atau tepatnya UU No 25 Tahun 1992.

Revisi UU Koperasi dilakukan untuk memperkuat pengawasan pada koperasi dan revisi undang-undang itu sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo untuk dibahas.

"Kita sudah harmonisasi, kita akan segera dorong ke Baleg supaya ini masuk di Prolegnas," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki usai melakukan rapat di Istana Negara, Rabu (8/2).

Di UU Koperasi yang lama, menurut Teten pemerintah tidak punya kewenangan pengawasan. Pengawasan hanya dilakukan oleh koperasi sendiri, tepatnya hanya dilakukan oleh pengawas yang diangkat oleh koperasi sendiri.

"Faktanya ini (UU Koperasi) nggak memadai lagi, nggak cukup lagi. Jadi kalau di bank kan sudah ada kalau gagal bayar ada LPS, pengawasnya ada OJK. Di koperasi ini nggak ada, karena itu saya sudah sampaikan ke Presiden dengan Pak Menko Ekonomi mengenai rencana Revisi UU Koperasi," ujarnya.