Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan perwakilan sejumlah ormas Islam mendesak Pemerintah India menegakkan keadilan dan mencabut Undang-Undang Kewarganegaraan yang bersifat diskriminatif terhadap umat Islam India.
MUI dan sejumlah ormas Islam juga mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengirimkan tim pencari fakta ke India untuk melaksanakan langkah-langkah tegas sesuai hukum dan konvensi internasional.
"MUI mendesak Pemerintah India menghormati Sebelas Resolusi Dewan Keamanan PBB tentang nasib warga Jammu Kashmir untuk menentukan nasib mereka melalui plebisit dan menghentikan blokade atas Jammu Kashmir," ungkap Muhyiddin dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (13/3/2020).
MUI dari awal sudah mengutuk keras tindakan yang dilakukan ekstrimis Hindu pendukung Perdana Menteri India Narendra Modi terhadap kaum Muslim India yang tidak berdosa.
"Perbuatan tersebut melanggar prinsip dan nilai Hak Asasi Manusia yang tertera di dalam Piagam Hak Asasi Manusia dalam pembiaran pemerintah yang berkuasa," kata Muhyiddin.
MUI mengingatkan, jika pemerintah India masih melakukan tindakan kebiadaban dan terorisme terhadap Muslim India, maka umat Islam Indonesia dianjurkan memboikot produk dari India. Serta meminta Pemerintah Indonesia memutuskan hubungan dengan India jika hal yang seperti itu tetap berjalan.
"Kepada Umat Islam Indonesia agar mewujudkan ukhuwah Islamiyah terhadap kaum Muslim India dengan memberikan bantuan moral dan material," ujar Muhyiddin.
Hadir dalam pertemuan itu beberapa pimpinan harian MUI Pusat, Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Rektor UIN Jakarta Amany Lubis, Ketua Alumni 212 Slamet Ma'arif, serta para pimpinan Ormas Islam tingkat pusat.
Pertemuan dengan Ormas Islam tingkat pusat tersebut merupakan permintaan Duta Besar India untuk Indonesia kepada MUI untuk mengklarifikasi apa yang terjadi di Kashmir.
Pertemuan tersebut juga rencananya akan dihadiri Menteri Luar Negeri Indonesia. Namun, kurang dari dua jam pertemuan dimulai sesuai jadwal, Dubes India secara sepihak membatalkan hadir ke kantor MUI Pusat.