Rotasi dan Mutasi ASN di Pemkab Bogor, Iwan Setiawan : Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Yapto Prahasta Kesuma | Sabtu, 25 Februari 2023 - 12:36 WIB
Iwan mengatakan jabatan itu merupakan sebuah amanah yang harus dijaga, sehingga buat dirinya haram hukumnya jika harus ada praktik jual beli jabatan.

Rotasi dan Mutasi ASN di Pemkab Bogor, Iwan Setiawan : Tidak Ada Jual Beli Jabatan
Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan. (Ist)
-

Kabupaten Bogor - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bogor.

Proses rotasi dan mutasi ini dilaksanakan dua kali, gelombang pertama pada Jumat (10/2/2023) terhadap 71 pejabat eselon III dan IV. Kemudian gelombang kedua pada Jumat (17/2/2023) dilakukan terhadap 38 ASN.

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menjelaskan rotasi dan mutasi jabatan ini dilakukan karena banyak posisi yang lowong lantaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan sebelumnya pensiun dan ada juga yang meninggal dunia.

Selain itu, tujuan rotasi dan mutasi jabatan ini untuk mengisi kekosongan posisi di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), baik itu di kecamatan maupun dinas, agar pelayanan masyarakat menjadi lebih maksimal.

“Penunjukan pejabat baru, baik rotasi maupun promosi suatu hal yang wajar. Setiap ASN harus memiliki komitmen untuk siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi. Prosesnya juga gak ujug-ujug dilantik, semua digodok oleh Baperjakat dan sudah berdasarkan evaluasi Badan Kepegawaian Negara,” kata Iwan kepada wartawan, Jumat (24/2/2023).

Rotasi dan mutasi ini mengacu Keputusan Bupati Bogor Nomor : 800.1.3.3/77/Kpts-BUP/2023 yang ditetapkan pada 16 Februari 2023 dan ditandatangani Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan.

Terkait desas-desus jual beli jabatan, Iwan memastikan hal tersebut hanya rumor belaka. Dia menjamin proses rotasi dan mutasi tersebut clear dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau ada bukti saya menerima sesuatu dari proses rotasi dan mutasi ini tolong tunjukkan dan buktikan. Saya berani bersumpah di atas Al Quran karena memang tidak ada jual beli jabatan. Ini perlu saya tegaskan, inilah yang benar dari pernyataan saya, tolong jangan diplintir,” tegasnya.

Iwan mengatakan jabatan itu merupakan sebuah amanah yang harus dijaga, sehingga buat dirinya haram hukumnya jika harus ada praktik jual beli jabatan.

“Kalau punya datanya, silahkan buka saja, jangan ragu,” ujarnya.