Sultan Geram dengan Pakaian Bekas Import yang Merugikan Pedagang dan Tekstil Lokal

Kiki Apriyansyah | Rabu, 15 Maret 2023 - 16:00 WIB
"Pemerintah harus menindak tegas pelaku penyelundupan dan pedagang yang sangat merugikan pelaku usaha dan industri tekstil lokal. Bagi kami, siapapun yang terlibat dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penyelundupan dan perdagangan produk ilegal tersebut tidak memiliki rasa nasionalisme," kata Sultan melalui keterangan resminya, Jakarta, Rabu 15/3/2023.

Sultan Geram  dengan Pakaian Bekas Import yang Merugikan Pedagang dan Tekstil Lokal
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) III Sultan Bakhtiar Najamudin
-

Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengaku geram dengan keberadaan pakaian bekas import yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia saat ini.

"Pemerintah harus menindak tegas pelaku penyelundupan dan pedagang yang sangat merugikan pelaku usaha dan industri tekstil lokal. Bagi kami, siapapun yang terlibat dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penyelundupan dan perdagangan produk ilegal tersebut tidak memiliki rasa nasionalisme," kata Sultan melalui keterangan resminya, Jakarta, Rabu 15/3/2023.

Menurut dia, fenomena keberadaan pakaian bekas impor yang digemari masyarakat Indonesia pada saat ini menjadi ujian nasionalisme bagi petugas di perbatasan dan masyarakat dalam melindungi dan mencintai produk dalam negeri.

Sultan yang mengaku geram terhadap fenomena itu pun menilai pakaian bekas tersebut merupakan produk ilegal yang tidak seharusnya dibiarkan bebas, sehingga mengganggu pasar tekstil lokal, sebab pakaian bekas itu harus dimaknai sebagai sisa pemakaian atau bahkan sampah dari negara asalnya.

Ia menyampaikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 bahwa pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, serta pakaian bekas.

"Bagi kami, siapa pun yang terlibat dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penyelundupan dan perdagangan produk ilegal tersebut tidak memiliki rasa nasionalisme," ujarnya.

Dia juga meminta pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI untuk tidak bermain mata dengan para penyelundup dan pedagang.

Ia menambahkan pemerintah perlu pula mempertegas aturan yang melarang peredaran pakaian bekas impor tersebut dengan pengawasan dan ancaman hukuman yang lebih serius.

"Mari kita apresiasi produk hasil karya anak bangsa kita sendiri dengan tidak membeli pakaian bekas hasil selundupan," ajak Sultan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton sepanjang 2022. Nilainya mencapai US$272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar (asumsi kurs Rp15.468 per US$).

Adapun, volume impor pada 2022 tersebut melesat 227,75 persen dibandingkan volume pada 2021 yang mencapai 8 ton. Bila dilihat secara nilai impor, kenaikannya mencapai 518,5 persen dibandingkan 2021 yang mencapai US$44.000.