OJK Sebut Era Dana Murah dan Mudah Sudah Berakhir, Sultan Harap Tidak Berpengaruh Pada Bunga KUR 

Kiki Apriyansyah | Selasa, 09 Mei 2023 - 15:33 WIB
"Penyesuaian kebijakan moneter secara drastis akibat inflasi pasca pandemi covid telah mendorong lembaga keuangan ikut menaikan tingkat suku bunga secara global. Namun pemerintah dan otoritas keuangan diharapkan bisa tetap memberikan perlakuan khusus dengan menetapkan suku bunga murah bagi masyarakat dan pelaku UMKM pengguna pinjaman KUR", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa 9/5/2023.

OJK Sebut Era Dana Murah dan Mudah Sudah Berakhir, Sultan Harap Tidak Berpengaruh Pada Bunga KUR 
Wakil Ketua III DPD RI Sultan B. Najamuddin
-

Jakarta - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin meminta Pemerintah bersama OJK dan Bank Indonesia untuk mempertahankan tingkat suku bunga kredit usaha rakyat (KUR) di tengah upaya penyesuaian suku bunga akibat perubahan pada sistem keuangan global.

Hal ini disampaikan Sultan menyusul pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar yang mengatakan, sudah tidak ada lagi era dana mudah dan murah. Pasalnya, kondisi sistem keuangan global sudah berubah secara drastis dan menyebabkan suku bunga acuan meningkat dengan cepat.

"Penyesuaian kebijakan moneter secara drastis akibat inflasi pasca pandemi covid telah mendorong lembaga keuangan ikut menaikan tingkat suku bunga secara global. Namun pemerintah dan otoritas keuangan diharapkan bisa tetap memberikan perlakuan khusus dengan menetapkan suku bunga murah bagi masyarakat dan pelaku UMKM pengguna pinjaman KUR", ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Selasa 9/5/2023.

Akses keuangan yang mudah dan murah, kata Sultan, sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya pelaku usaha mikro kecil di daerah. Performa ekonomi nasional yang rentan dipengaruhi oleh gejolak ekonomi global dan inflasi, perlu didukung oleh kebijakan moneter dan fiskal yang seimbang.

"Sehingga Pemerintah perlu mempertahankan tingkat suku bunga KUR yang ada saat ini, meskipun status darurat pandemi telah dicabut. Akses keuangan yang mudah dan murah merupakan insentif penting dalam menjaga momentum pertumbuhan dan mengantisipasi gejolak ekonomi global", tegas mantan ketua HIPMI Bengkulu itu.

Diketahui, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 menetapkan Pinjaman KUR 2023 dengan plafon di bawah Rp 10 juta dikenakan bunga pinjaman hanya 3% per tahun.

Sementara itu untuk plafon pinjaman mulai Rp10 juta hingga maksimal Rp500 juta dikenakan bunga pinjaman sebesar 6% setahun.