Jakarta - Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Jambi dan Banten menangkap warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB (33) terkait kasus penyelundupan sabu cair seberat 264,7 kilogram di wilayah Pelabuhan Tinjil, Pandeglang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa menuturkan, tersangka NB mencoba mengelabui anggota menggunakan modus mencampur sabu cair yang disimpan dalam jerigen dengan bensin. Menurutnya modus ini baru pertama kali ditemukan.
"Dicampur (bensin) bukan keseluruhan, hanya sedikit saja supaya baunya bensin. Hanya kamuflase saja bukan global, untuk tipu-tipu supaya dicium ini bensin. Karena bau bensin lebih menyengat dari sabu," kata Mukti di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Tersangka NB sebelumnya, kata Mukti, ditangkap pada 2 Mei 2023 lalu. Ia ditangkap saat berada di kapal nelayan berikut barang bukti sabu cair yang disimpan dalam lima buah jerigen.
Mukti menjelaskan, sabu cair seberat 264,7 kilogram ini jika diolah akan menghasilkan sabu kristal seberat 750 kilogram.
"Dari 264,7 kilogram (sabu cair) kalau sudah diolah menjadi 750 kilogram sabu (kristal)," jelasnya.
Ia menyebut, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi terkait rencana penyelundupan sabu cair ke wilayah Jambi.
"Berbekal informasi tersebut tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap satu orang tersangka WNA Iran," kata Mukti.
Akibat perbuatannya, WNA asal Iran itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
"Dari pengungkapan tersebut untuk jiwa yang diselamatkan dengan banyaknya 750 kg sebanyak 3 juta 750 jiwa yang terselamatkan," kata Mantan Diresnarkoba Polda Metro Jaya itu.