Jakarta- Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka sinergi pelaksanaan pendaftaran tanah asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan tanah asset pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Diketahui selain penandatanganan nota kesepakatan tersebut, pihak Kementerian ATR/BPN juga melakukan penyerahan sertifikat asset milik provinsi DKI Jakarrta dan deklarasi Jakarta Pusat menjadi kota lengkap yang ke tujuh.
Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto mengatakan penyerahkan 162 aset badan milik negara ini adalah bagian perintah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memitigasi terjadinya penyalahgunaan asset pemerintah daerah.
“Pihak Kementerian ATR/BPN terus berkerjasama dengan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta untuk menyelesaikan asset-aset yang belum disertifikatkan. Oleh sebab itu Kementerian ATR/BPN juga mendeklarasikan Jakarta Pusat menjadi kota lengkap yang ke tujuh di Indonesia,” ujar dia usai penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemprov DKI di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023)
Dia juga menyebut keuntungan dari kota lengkap adalah pertama tidak ada lagi overlap, tidak ada lagi gap antara pemilik tanah, tidak ada lagi sengketa tanah, tidak ada lagi mafia tanah, tidak ada lagi tumpang tindih sertifikat tanah dan semuanya sudah memiliki hak atas tanah.
Oleh karena itu, kata Hadi, paling utamanya adalah hak ekonomi. Menurutnya, pertambahan nilai ekonominya adalah sertifikat maka dengan hak atas tanah nilainya tinggi bisa ditangguhkan.
“Khusus di Jakarta ini perbulannya untuk hak tanggungannya yang ada di masyarakat sekitar 10 trilun. Ini sudah bisa mengangkat perekonomian masyrakat untuk kegiatan-kegiatan ekonomi. Dalam waktu dekat Jakarta Barat dan Jakarta Utara akan juga segera kita deklarasikan sebagai kota lengkap,”pungkas dia.
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan bahwa pihak Kementerian ATR/BPN baru saja menyerahkan sertifikat sejumlah 162 terhadap peningkatan asset-aset pemerintah provinsi DKI Jakarta ini.
“Penyerahan sertifikat ini menjadi suatu kebanggan dari pemrov DKI Jakarta. Sehingga pencatatan asset menjadi akuntabelitasnya meningkat dan kepastian hukumnya terjamin. Selain itu juga ada deklarasi Jakarta Pusat sebagai kota lengkap,” ujar Heru.
Sebagai informasi, Jakarta Pusat memiliki total bidang tanah yang terpetakan sebanyak 192.977 bidang Diantaranya Kecamatan Gambir sebanyak 19.856 bidang, kecamatan Kemayoran 43.764 bidang dan kecamatan Menteng 17.163 bidang.
Selain itu,di kecamatan Sawah Besar sebanyak 27.202 bidang, Kecamatan Senen 18.184 bidang, Kecamatan Tanah Abang 26.833 bidang, kecamatan Cempaka Putih 17.576 bidang dan Kecamatan Johar Baru sebanyak 22.399 bidang.