Sengketa Informasi Publik, KPK Dicecar Majelis Sidang

Rulli Harahap | Rabu, 31 Mei 2023 - 16:02 WIB
Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan sistem persuratan yang ada dalam internal KPK tentang konfirmasi PT Bumigas Energi (BGE) terkait surat KPK nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 yang merugikan BGE. "Informasi yang diminta apa. Saya mempertanyakan surat menyurat di PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) KPK gimana?" ucap anggota majelis persidangan KIP kepada pihak termohon KPK, Selasa (30/5).

Sengketa Informasi Publik, KPK Dicecar Majelis Sidang
Termohon dari pihak KPK
-

Jakarta - Sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) mempertanyakan sistem persuratan yang ada dalam internal KPK tentang konfirmasi PT Bumigas Energi (BGE) terkait surat KPK nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 yang merugikan BGE.

"Informasi yang diminta apa. Saya mempertanyakan surat menyurat di PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) KPK gimana?" ucap anggota majelis persidangan KIP kepada pihak termohon KPK, Selasa (30/5).

Dalam hal ini, Bumigas Energi sebagai pemohon sidang sengketa informasi publik. BGE mempertanyakan sumber informasi KPK yang menyatakan BGE tidak punya rekening tahun 2005.

"Setelah kita konfirmasi ke HSBC Indonesia, jawaban HSBC Indonesia bahwa secara lisan mengatakan dia tidak pernah ditanyakan oleh institusi tersebut (KPK)," ujar Kuasa Hukum BGE Khresna Guntarto di ruang sidang.

KPK pun menjawab pertanyaan majelis perihal sistem persuratan di KPK. Pihaknya pun berjanji akan memeriksa kembali surat-surat yang masuk ke PPID. "Posisi suratnya apakah memang teregister atau tidak kita akan kroscek lagi," jawab salah satu utusan KPK.

Khresna pun menjelaskan surat konfirmasi tersebut berkaitan adanya surat KPK terbitan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan yang diduga keliru. "Dia (Pahala) menyatakan Bumigas bukan nasabah karena memang rekening kami di HSBC Hongkong tahun 2005. Bukan ke HSBC Indonesia harusnya nanyanya. Tapi entah kenapa suratnya mengatakan HSBC Indonesia," kata Khresna.

Ia dapat membuktikan melalui tim kuasa hukum BGE di Hongkong yang menelusuri rekening kliennya di HSBC Hongkong di tahun 2017. "Bahwa penelusuran terkait rekening 2005 sudah tidak bisa dilakukan karena sudah di luar periode penyimpanan," tegasnya.

Menurutnya, apabila rekening PT BGE tidak bisa ditelusuri karena periode penyimpanan, seharusnya surat Deputi Pencegahan Pahala Nainggolan mengatakan hal serupa. "Jangan bilang kita tidak pernah membuka rekening yang akhirnya digunakan PT Geo Dipa Energi untuk mengalahkan kami di sidang BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia)," ujar Khresna.

Dalam sidang itu ada dua termohon yang hadir yakni dari KPK dan Kejaksaan Agung. Kepada KPK, BGE memperkarakan kita asal usul KPK menerbitkan surat B/6004/LIT.04/10-15/09/2017.

Sedangkan, kepada Kejagung, BGE mencari kebenaran terkait permintaan bantuan dari KPK untuk melakukan investigasi ke HSBC Hongkong. "Kalau memang benar apa hasilnya sehingga membuat kesimpulan bahwa Bumigas tidak pernah membuka rekening itu kan satu statemen yang merugikan kami," Khresna menambahkan.