Jakarta - Yasonna H Laoly Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) menyebutkan alasan Mario Dandy Satrio dipindahkan sel tahanannya dari Lapas Cipinang ke Salemba.
Yasonna berujar, perpindahan tersebut terkait dengan daya tampung dari Lapas Cipinang.
"Jadi pertimbangan, ini disampaikan oleh kepala kantor wilayah, di sana over crowded-nya 300 persen. Jadi dipindahkan ke Salemba," jelas Yasonna saat ditemui di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Yasonna pun menekankan pemindahan tersebut tak hanya dialami Mario Dandy saja, tapi juga beberapa tahanan lain. Menurutnya, hal tersebut sudah jadi protokol tetap (protap) yang ditetapkan oleh pihak lapas.
"Berikut beberapa puluhan napi dipindahkan, 300 persen. Dan itu protap jalan, masa pengendalian lingkungan itu 2 minggu. Dan itu pasti penuh," jelas dia.
Tak hanya itu, Yasonna juga mengaku sudah mengingatkan bawahannya yakni Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS) Reynhard Silitonga untuk tak memberikan perlakuan khusus kepada Mario Dandy dan Shane Lukas.
Pernyataan Yasonna itu sekaligus menanggapi isu bahwa terdakwa penganiayaan David Ozora itu diberi perlakuan berbeda di lembaga pemasyarakatan. Di antaranya adalah sebab pemindahan Mario Dandy dari Lapas Cipinang ke Salemba.
Sedangkan yang bersangkutan belum menjalani disidang.
"Ini kan pastilah, saya sudah ingatkan ke Kakanwil juga pak Dirjen, (kasus) ini sensitif, barang ini sensitif dan memang keji. Maka dia (Mario Dandy) ndak boleh (mendapat) treatment harus betul-betul," jelas Yasonna.
Dirinya memastikan hal tersebut sembari meminta semua pihak untuk tak sebarkan narasi provokatif.
Dirinya berharap, publik jangan sampai menyebarkan informasi yang tidak benar soal penahanan terhadap Mario Dandy itu.
"Jadi kadang-kadang, ada juga provokasi. Jadi itu saya minta jangan bikin hoaks lah," kata dia.