Kejati Jambi Sita Uang Rp 23,7 Miliar Milik Mantan Dirut Bank Jambi

Fuad Rizky Syahputra | Kamis, 15 Juni 2023 - 15:05 WIB
Kamis 15 Juni 2023, Tim Penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang yang berasal dari Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa uang senilai Rp. 23.787.868.973,02 (Dua puluh tiga milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga koma nol dua rupiah) berdasarkan SP Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juni 2023.

Kejati Jambi Sita Uang Rp 23,7 Miliar Milik Mantan Dirut Bank Jambi
Kejati Jambi Sita Uang Rp 23,7 miliar dan Rumah Mewah dalam Kasus Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi
-

Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terpantau tim liputan media ini telah menyita uang senilai Rp. 23 Miliar.

Penyitaan Uang tersebut disampaikan , Kamis (15/6/2023)  di aula Kejati Jambi, oleh penyidik  didampingi pegawai beberapa Bank yang ditunjuk pihak Kejati Jambi untuk menghitung.

Penghitungan dilakukan menggunakan mesin dan secara manual.

Berdasarkan spanduk yang terpasang di ruangan tersebut, uang puluhan Miliar Rupiah ini sebagai barang bukti perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara gagal bayar Medium Term Note (MTN), PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi, tahun 2017-2018.

Sebelumnya atas kasus ini, Kejati Jambi telah menyita barang bukti jenis sebuah rumah mewah di wilayah Tanggerang Selatan, senilai Rp. 7 Miliar.Sebagaiman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (BPD Jambi) atau Bank Jambi, Yunsak El Halcon (YEH) sebagai tersangka kasus korupsi Rp310 miliar. Atas penetapan tersebut, ia telah ditahan.

Ia menjadi tersangka kasus gagal bayar atas surat utang jangka menengah medium term note (MTN) oleh PT Sunprima Nusantara (SNP) 2017-2018. Selain Yunsak, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka lainnya.

Yakni, LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash & Kredit/Direktur PT Citra Prima Mandiri (Columbia) dan anak dari Leo Candra yang merupakan Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP. Kemudian ada dua eks PT MNC Sekuritas yakni DS selaku Direktur Investment Banking perusahaan tahun 2014-2019 dan AI selaku Pjs. Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019.

Keterlibatan Yunsak pada kasus ini ketika ia menjabat menjadi Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020.