Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi minyak goreng (migor).
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat jumpa pers perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi BAKTI Kominfo dan Minyak Goreng di Jakarta, Kamis (15/6/2023).
"Pada hari ini juga Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musimas Group," kata Ketut
"Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng," tambahnya.
Terbukti, lanjut Ketut, perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini adalah aksi dari ketiga korporasi tersebut.
"Sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka," kata Ketut.