Capai 71 pendaftar Perlindungan Haki, MIPC Kanwil Kemenkumham Sulteng Tuai Respon Positif Masyarakat

Fuad Rizky Syahputra | Sabtu, 17 Juni 2023 - 18:49 WIB
“Ada ratusan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan MIPC ini, baik dari saat sosialisasi hingga pendaftaran yang kami buat hari ini. Kami sangat optimis akan lebih meningkatkan pencapaian ini, apalagi pemda kita sangat terbuka. Ini lebih memudahkan kita semua,” urainya.

Capai 71 pendaftar Perlindungan Haki, MIPC Kanwil Kemenkumham Sulteng Tuai Respon Positif Masyarakat
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir menyerahkan secara langsung sertifikat HAKI kepada pelaku usaha.
-

Jakarta - Capai 71 jumlah pendaftar Hak Kekayaan Intelektual, Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) tuai respon positif oleh masyarakat. Resmi ditutup secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, MIPC 2023 yang digelar di Sriti Convention Hall pada 14 hingga 16 Juni 2023, dianggap bukan hanya meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat. 

Kegiatan yang digelar secara meriah dengan melibatkan berbagai pelaku usaha dan seni lokal tersebut, juga menghasilkan berbagai pencapaian lainnya, khususnya meningkatnya jumlah pendaftar pada perlindungan HAKI, bagi para pelaku usaha maupun industri di Sulteng. Kakanwil menyebut, bahwa MIPC 2023 ini menghasilkan sekurangnya 71 orang pendaftar perlindungan HAKI, baik cipta, merek, paten, hingga desain industri. Pihaknya bertekad terus berupaya meningkatkan jumlah perlindungan HAKI di Sulteng, dengan sinergi bersama pemda.

“Ada ratusan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan MIPC ini, baik dari saat sosialisasi hingga pendaftaran yang kami buat hari ini. Kami sangat optimis akan lebih meningkatkan pencapaian ini, apalagi pemda kita sangat terbuka. Ini lebih memudahkan kita semua,” urainya.

Dengan didampingi Kepala Divisi Administrasi, Raymond JH. Takasenseran, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Herlina serta berbagai ahli dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kakanwil juga turut menyerahkan secara langsung sertifikat HAKI kepada pelaku usaha, ia berharap agar dengan tercatatnya dalam perlindungan HAKI dapat meningkatkan jumlah pemasukan dari usaha tersebut.

“Sekitar 10 sertifikat yang kami terbitkan siang ini, ditambah dengan yang sebelumnya, total mencapai 70, semoga saja hal ini berdampak makin meningkatnya omset yang mereka dapatkan, tidak lagi menurun karena apa yang mereka ciptakan diklaim orang lain,” tutupnya.