Jakarta - Selasa 20 Juni 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 30 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka BRYAN APRINO Pgl RYAN bin SYAFEI dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.
2. Tersangka HENDRA GUNAWAN dari Kejaksaan Negeri Solok yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka ELFIANDI Panggilan ANDI dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
4. Tersangka KARMADI bin M. HASAN dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka AGUS SURYADI alias BUNG AMAD bin ZAINAL dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka T. FURQAN bin T. BANTA BRANSYAH dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
7. Tersangka FAUZI bin Alm JOHAN dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 274 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Pasal 360 Ayat (2) KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Orang Lain Luka Berat.
8. Tersangka IGNASIUS ONGEBELE alias YANI ONGEBELE alias YANI dari Kejaksaan Negeri Halmahera Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
9. Tersangka MURNI DAUD alias UNI dari Kejaksaan Negeri Halmahera Timur yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
10. Tersangka LEVI TJANI alias LEVI dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka NEIS GOUNGUA alias NEIS dari Kejaksaan Negeri Halmahera Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka JULIUS SALAMISI dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe yang disangka melanggar Kesatu Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka ARI SUTANTO als ARI bin SUPIN dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
14. Tersangka CIKA DILLA MAULITA bin M. YUSUF dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
15. Tersangka HENDRO alias GENDUT bin LAYAR T. SILAY dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
16. Tersangka MUHAMAD RAHMADIANSYAH alias AMAT KRECEK bin SUMARDI dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
17. Tersangka PERA MUHAJRAD bin YUSMADI dari Kejaksaan Negeri Katingan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
18. Tersangka SLAMET BERO bin TARNO dari Kejaksaan Negeri Lamandau yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
19. Tersangka FARONI bin (Alm) HASIRILHAM dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
20. Tersangka YOGI ANGGALARA bin LUTFI dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
21. Tersangka TITIK LISTIANA WATI LESTARI binti SUWANDI dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
22. Tersangka TOMMY SUGIANTO Alias TOMY Bin SUGIONO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
23. Tersangka MUHAMMAD YUDHA PRASETYO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
24. Tersangka SAHRUL RAMADHANI bin PRIYONO dari Kejaksaan Negeri Lamongan yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
25. Tersangka I SYAIFUL HAFID bin KOMARUDIN dan Tersangka II SUDRAJAT HAFID bin KOMARUDIN dari Kejaksaan Negeri Lamongan yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
26. Tersangka ANDI ANGGARA bin (Alm) TARI dari Kejaksaan Negeri Tuban yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
27. Tersangka ABITA AGUSTINA KUBIARI dari Kejaksaan Negeri Fakfak yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
28. Tersangka SONI ANDRI HUTAGALUNG dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 KUHP.
29. Tersangka DAVIT APRIAN dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
30. Tersangka PONERI bin Alm. SUMANTRI dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.