Jakarta - Sidang lanjutan pemeriksaan saksi terhadap terdakwa Elis kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (26/6).
Di dalam persidangan, Hakim Ketua, Herbert Harefa meminta alat Global Positioning System (GPS) yang terpasang di kaki terdakwa Elis agar dilepas.
Elis sendiri merupakan tahanan kota dan terdakwa atas dugaan pemalsuan surat tanah di Kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Elis menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri, Jakarta Timur dengan jaminan sebesar Rp 5.000.000.
Berikut petikan tanya jawab Hakim Ketua, Herbert Harefa dengan terdakwa Elis.
Hakim : Jadi masih dipasang (GPS-red)?
Elis : Masih yang Mulia
Hakim : Dilepas saja. Kalau mandi tidak basah itu?
Elis : Basah yang Mulia, dan suka takut-takut kesetrum.
Hakim : Habis baterainya?
Elis : Engga sih selalu saya cas
Hakim : Kenapa dicas, enggak usah dicas lah.
Elis : Nanti tidak menaati peraturan yang Mulia
Hakim : Kami tidak ada mengeluarkan surat penahanan ya, tidak ada perpanjangan penahanan
Sementara itu, menanggapi permintaan Hakim Ketua, Herbert Harefa yang meminta agar gelang GPS yang terpasang di kaki terdakwa Elis dilepas, Jaksa Penuntut Umum PN Jakarta Timur, Rima Eka Putri akan melaporkan kepada pimpinannya terlebih dahulu.
“Saya laporkan pimpinan dulu ya untuk pembukaannya,” kata Rima kepada wartawan.
Sidang kali ini kembali ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (3/7) dengan agenda masih pemeriksaan saksi dari pihak pelapor.