Jakarta - Dalam rangka persiapan Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025-2027, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta menggelar Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025-2027.
Bertempat di Aula Lantai 4 Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Diseminasi ini dihadiri oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Pelaksana Bantuan Hukum DKI Jakarta dan perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di DKI Jakarta baik yang sudah terakreditasi (40) maupun yang belum (32).
Acara ini diawali dengan Laporan Penyelenggaraan kegiatan oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Mutia Farida. Tujuan diselenggarakannya kegiatan diseminasi ini untuk meningkatkan pemahaman yang sama program bantuan hukum sesuai Undang-Undang No.16 Tahun 2011 serta meningkatkan bantuan hukum dengan tepat sasaran.
Pada sambutannya Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan rasa bangga dan berterimakasih kepada para Pemberi Bantuan Hukum yang sangat baik dan sungguh-sungguh dalam membantu masyarakat DKI Jakarta yang tidak mampu menghadapi permasalahan hukum. Ini merupakan bukti negara hadir untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, khususnya di DKI Jakarta.
Kakanwil menambahkan bahwa pertemuan ini menjadi langkah awal yang baik dalam mewujudkan kolaborasi antara Kemenkumham dengan Organisasi Bantuan Hukum yang tersebar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. "Mari secara bersama-sama kita jadikan momentum ini sebagai semangat pengabdian kita kepada masyarakat," tutup Ibnu.