Bandung - Guna memutus rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Bandung mengimbau agar Tempat Hiburan menghentikan aktivitasnya mulai 23–31 Maret 2020. Imbauan tersebut sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan orang.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menuturkan, pihaknya menerbitkan surat edaran bagi Tempat Hiburan yang masih beroperasi di tengah pandemi virus korona. Padahal, sebagian tempat lainnya sudah secara sadar menutup usahanya.
“Sekarang kita pertegas secara formal dengan surat edaran. Sampai 31 Maret mereka harus menyesuaikan dengan kondisi seperti sekarang,” kata Ema, di Balai Kota Bandung, Selasa (24/3/2020).
Kendati hanya berbentuk imbauan, Ema sudah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk berkeliling ke setiap Tempat Hiburan dan memastikan Tempat Hiburan bersangkutan tidak beroperasi.
“Kondisi seperti ini jangan ada tindakan-tindakan emosional. Semuanya harus pendekatan persuasif dan atas dasar kesadaran. Kita harus bergandengan tangan menyikapi situasi ini. Kita harus berkomitmen kuat agar cepat terlepas dari kondisi ini,” ucap Ema.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari menerangkan, terdapat sekitar 160 usaha jasa pariwisata dari berbagai kategori di wilayah ini. Dia menegaskan, imbauan ini berlaku untuk semua jasa pariwisata yang buka pada siang hari maupun malam hari.
“Sampai 31 Maret nanti kita evaluasi lagi. Kita ingin memutus rantai penyebaran virus. Kalau orang berdempetan tidak membantu memutus penyebaran virus. Ini cepat berlalu, kalau orang sudah mulai sadar diri dan sadar lingkungannya, insya Allah penyebarannya terhenti,” tutur Kenny, sapaan akrabnya.