Bamsoet Apresiasi Dukungan DPD terhadap Sidang Tahunan MPR

Kiki Apriyansyah | Senin, 10 Juli 2023 - 19:06 WIB
Dasar hukum penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR RI antara lain pasal 2 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bahwa MPR RI bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara. Makna sedikitnya sekali dalam lima tahun berarti MPR RI dapat bersidang lebih dari 1 kali dalam lima tahun, pasal 152 ayat (1) Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR, bahwa untuk menjaga dan memperkokoh kedaulatan rakyat, MPR RI dapat menyelenggarakan sidang tahunan dalam rangka mendengarkan laporan kinerja lembaga negara kepada publik tentang pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diperkuat melalui konvensi ketatanegaraan.

Bamsoet Apresiasi Dukungan DPD terhadap Sidang Tahunan MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
-

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengapresiasi dukungan DPD RI terhadap rencana penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR RI yang akan dilaksanakan secara terpisah dan tidak dijadikan satu rangkaian dengan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI. Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2023 akan dilaksanakan selama dua hari, pada 15-16 Agustus 2023.

"Pada 15 Agustus 2023, yaitu penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara seperti DPR RI, DPD RI, BPK RI, MA RI, MK RI, dan KY RI kepada publik yang dibacakan oleh masing-masing ketua lembaga negara. Sedangkan pada 16 Agustus 2023, yaitu penyampaian laporan kinerja Presiden RI kepada publik yang disampaikan oleh Presiden RI," ujar Bamsoet di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 10/7/2023.

"Setelah Sidang Tahunan MPR RI selesai, dilanjutkan dengan pelaksanaan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI untuk mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden dalam rangka HUT ke-78," imbuhnya usai Rapat Konsultasi Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan DPD RI, di Ruang Delegasi MPR RI, Jakarta.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan Sidang Tahunan MPR RI telah menjadi konvensi ketatanegaraan yang terus terpelihara dengan baik dan telah memberikan warna tersendiri dalam kehidupan demokrasi dan ketatanegaraan.

Sidang ini juga menjadi forum untuk menegakkan kedaulatan rakyat, membangun komunikasi, sekaligus wahana untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Yakni melalui laporan kinerja pelaksanaan wewenang dan tugas masing-masing lembaga negara, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

"Dasar hukum penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR RI antara lain pasal 2 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, bahwa MPR RI bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara. Makna sedikitnya sekali dalam lima tahun berarti MPR RI dapat bersidang lebih dari 1 kali dalam lima tahun, pasal 152 ayat (1) Peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR, bahwa untuk menjaga dan memperkokoh kedaulatan rakyat, MPR RI dapat menyelenggarakan sidang tahunan dalam rangka mendengarkan laporan kinerja lembaga negara kepada publik tentang pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diperkuat melalui konvensi ketatanegaraan," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) ini menerangkan selain membahas Sidang Tahunan MPR RI, pimpinan MPR RI dan DPD RI juga sepakat untuk mendorong agar tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga perwakilan rakyat yang terdiri dari MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, kedepannya bisa diatur dalam undang-undang (UU) tersendiri. Sehingga tidak lagi bergabung dalam UU MD3.

Pemisahan UU lembaga perwakilan rakyat tersebut juga sempat bergulir pada saat Bamsoet menjadi Ketua DPR RI tahun 2018-2019. Adapun pemisahannya bisa dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR RI. Sejak tahun 2009, DPR RI sudah menyiapkan draft RUU tentang DPD yang juga didukung oleh berbagai tokoh DPD, seperti Ketua DPD RI pertama Ginandjar Kartasasmita, dan berbagai tokoh publik lainnya.

Keberadaan UU tentang MPR RI, UU tentang DPR RI, dan UU tentang DPD RI sejalan dengan amanat konstitusi yang menekankan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang masing-masing lembaga perwakilan rakyat perlu diatur dengan UU. Sebagai contoh, dalam pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR dan anggota DPRD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan UU. Begitu pun dengan keberadaan DPR RI (pasal 19), DPD RI (pasal 22C), ataupun DPRD (pasal 18).

"Setelah melakukan rapat konsultasi dengan Pimpinan DPD RI, selanjutnya pimpinan MPR RI juga akan melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan berbagai lembaga tinggi negara lainnya. Yakni Presiden, DPR RI, BPK RI, MA RI, MK RI, dan KY RI. Sehingga bisa mematangkan rencana persiapan penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR RI, sekaligus membahas berbagai persoalan ketatanegaraan lainnya," pungkas Bamsoet.