Irjen Kemenkumham RI Revitalisasi dan Penyematan Pin Anti Pungli di Lingkungan Kanwil Kemenkumham

Fuad Rizky Syahputra | Selasa, 25 Juli 2023 - 13:48 WIB
Pungli termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat Peraturan Perundang-Undangan saja. Tanpa membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

Irjen Kemenkumham RI Revitalisasi dan Penyematan Pin Anti Pungli di Lingkungan Kanwil Kemenkumham
-

Jakarta - Pungli (Pungutan Liar) merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pungli termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat Peraturan Perundang-Undangan saja. Tanpa membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

Guna memberantas Pungli Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkumham RI melakukan Revitalisasi dan Penyematan pin Anti Pungli kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) se- Indonesia, Selasa (25/07/2023).

Kegiatan ini diadakan secara luring di Auditorium Itjen Kemenkumham RI dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Ibnu Chuldun dan daring melalui Zoom di Ruang Rapat Kakanwil yang dihadiri oleh Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian, Pamuji Raharja serta Tim Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI, Ir. Razilu melakukan penyematan pin Anti Pungli kepada Kakanwil yang hadir langsung salah satunya Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun.

Selanjutnya, dalam arahannya Ir. Razilu menyampaikan 10 pesan kepada seluruh Kanwil untuk kerja nyata dan ada hasil/outcome dari UPP pada masing-masing Kanwil. Menyusun peta risiko Pungli dan Program Kerja pencegahan Pungli.

Aktif mengedukasi masyarakat serta transparansi layanan dengan membuat SOP yang jelas. Selanjutnya, ciptakan sistem pengaduan yang baik dan perlindungan terhadap pelapor. Bangun koordinasi dengan UPP Pemda serta Kerjasama dengan Ombudsman RI. Sinergikan UPP dengan Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM.

"Ciptakan role model dengan memilih duta integritas dan dorong pegawai untuk mengikuti sertifikasi Ahli Pembangunan Integritas (API) dan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI)," tutupnya.