Wawancara Pewarganegaraan, Kakanwil Harapkan Calon WNI Tanamkan Jiwa Nasionalisme

Fuad Rizky Syahputra | Jumat, 28 Juli 2023 - 17:03 WIB
Sebagai instansi yang berwenang dalam memberikan status Kewarganegaraan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melaksanakan pelayanan Pewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Reoublik Indonesia.

Wawancara Pewarganegaraan, Kakanwil Harapkan Calon WNI Tanamkan Jiwa Nasionalisme
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Ibnu Chuldun didampingi Plt. Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, Mutia Farida melakukan kegiatan wawancara Pewarganegara Indonesia.
-

Jakarta – Sebagai instansi yang berwenang dalam memberikan status Kewarganegaraan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melaksanakan pelayanan Pewarganegaraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Reoublik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Ibnu Chuldun didampingi Plt. Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, Mutia Farida melakukan kegiatan wawancara kepada 13 calon Pewarganegara Indonesia, Jum’at (28/07/2023). Wawancara ini dilakukan dengan bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh.

Pada wawancara kali ini, Ibnu Chuldun melayangkan pertanyaan dengan metode wawancara berupa pertanyaan mendasar tentang Negara Republik Indonesia.

“Kenali Negerimu dan gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sebagai wujud dasar Nasionalisme dan Cinta Tanah Air,” ujar Ibnu.

Lebih lanjut masyarakat yang ingin mengajukan Pewarganegaraan dapat melihat persyaratan serta prosedurnya dengan mengunjungi website Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta di jakarta.kemenkumham.go.id ataupun mengunjungi gedung pelayanan Law and Human Right Center di jalan MT. Haryono, No. 24, Cawang, Jakarta Timur.

Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum, (Ria Wijayanti Estiko), Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum dan Umum (Bintang Oktafiyanti Subekti), Kegiatan yang bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh serta bertindak sebagai pewawancara yaitu Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Kantor Pajak, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)