Ketua DPD RI Berharap Kader PP Konsisten Perjuangkan Pancasila 

Kiki Apriyansyah | Selasa, 01 Agustus 2023 - 12:11 WIB
Kader Pemuda Pancasila memang harus ada dimana-mana. Tetapi tetap tidak kemana-mana. Maka tantangan sesungguhnya bagi para Kader Pemuda Pancasila setelah nanti duduk di lembaga legislatif, terutama di DPR RI adalah apakah tetap setia memperjuangkan Pancasila atau mengikuti zona nyaman di ruangan anggota DPR RI.

Ketua DPD RI Berharap Kader PP Konsisten Perjuangkan Pancasila 
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti
-

MALANG - Kader Pemuda Pancasila (PP) sesuai khittah perjuangan adalah setia dan konsisten memperjuangkan Pancasila, dimanapun berada. Oleh karena itu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Kader Pemuda Pancasila untuk berdiri di barisan para pejuang pelurus bangsa meskipun telah duduk di kursi legislatif.

Demikian disampaikan LaNyalla saat memberi Wawasan Kebangsaan bagi Calon Anggota Legislatif Kader Pemuda Pancasila Malang Raya di Malang, Senin 31/7/2023.

"Kader Pemuda Pancasila memang harus ada dimana-mana. Tetapi tetap tidak kemana-mana. Maka tantangan sesungguhnya bagi para Kader Pemuda Pancasila setelah nanti duduk di lembaga legislatif, terutama di DPR RI adalah apakah tetap setia memperjuangkan Pancasila atau mengikuti zona nyaman di ruangan anggota DPR RI?" Ujar LaNyalla yang sedang reses di Jatim.

Jika mengikuti zona nyaman, kata Ketua MPW PP Jatim itu, artinya Kader PP membiarkan dan tutup mata, meskipun Pancasila sudah tidak lagi menjadi Norma Hukum Tertinggi di dalam Konstitusi negara saat ini. 

"Tetapi jika Anda punya komitmen yang kuat terhadap doktrin Pemuda Pancasila, maka sebisa mungkin berdirilah di barisan para pejuang pelurus bangsa," tegasnya.

Menurut LaNyalla, hal itu penting disampaikan sebab Kader PP yang menjadi calon anggota legislatif, baik DPR RI atau DPRD, harus berangkat dari Partai Politik. Artinya menggunakan jaket Partai Politik, meskipun kaos yang dipakai bergambar Pemuda Pancasila. 

"Berbeda dengan calon anggota DPD RI yang benar-benar People Representative. Karena tidak diberangkatkan oleh Partai Politik, alias perseorangan atau independen," ungkapnya.

Kata LaNyalla, para Kader PP harus menyadari Partai Politik menurut UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, di Pasal 1 Ayat (1) jelas menyebut frasa kata ‘kelompok’. Dimana urutan kalimat di dalam Pasal tersebut jelas menempatkan kepentingan anggota sebagai prioritas, sebelum kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
  
"Oleh karena itu, hakikat dari partai politik dalam tata negara disebut sebagai Political Group Representative. Sehingga sebenarnya tidak bisa disebut sebagai Wakil Rakyat. Lebih tepatnya Wakil Partai, sebab sejatinya anggota DPR atau DPRD itu terikat dengan platform perjuangan partainya masing-masing," ujar dia.

Terlebih lagi, kata LaNyalla, di dalam UU Parpol, UU MD3, Peraturan dan Tata Tertib DPR, telah diatur sedemikian rupa regulasinya untuk memastikan kekompakan suara fraksi dari masing-masing partai politik. 

"Karena itu di Indonesia terdapat aturan Ketua Umum dapat melakukan re-call terhadap anggota dewan. Termasuk adanya arahan Ketua Umum. Sehingga tidak salah apa yang dikatakan anggota DPR RI Bambang Pacul, bahwa sikap dan keputusan mereka yang di Senayan itu tergantung perintah Ketua Umum," paparnya. 

Bagi LaNyalla, hal itu sangat ironis. Sebab kewenangan dan kekuasaan yang diberikan oleh Konstitusi kepada anggota DPR RI sangat besar. DPR RI merupakan pemegang kekuasaan membentuk Undang-Undang, juga kekuasaan atas anggaran Pemerintah dan hak lainnya. 

"Melalui Undang-undang, DPR RI dapat memaksa secara hukum kepada 275 juta penduduk Indonesia untuk taat terhadap keputusan Undang-Undang yang mereka bentuk. Sementara di satu sisi, mereka bekerja atas perintah Ketua Umum Partai. Dengan kata lain, pembentukan Undang-Undang di Indonesia saat ini sejatinya diserahkan kepada 9 orang Ketua Umum Partai," papar dia.

Juga dalam mencari pemimpin nasional, Presiden dan Wakil Presiden. Bangsa ini menyerahkan kepada 9 Ketua Umum Partai. Setelah mereka bersepakat, barulah diserahkan kepada rakyat untuk memilih pilihan mereka. 

"Inilah tantangan sesungguhnya bagi para Kader Pemuda Pancasila setelah nanti duduk di lembaga legislatif," katanya.

Sistem bernegara hari ini yang diakibatkan kecelakaan perubahan Konstitusi di era Reformasi, kata dia, harus diakhiri. Sudah waktunya bangsa ini kembali kepada rumusan asli sistem bernegara dan sistem ekonomi Pancasila. Sistem yang terdapat di dalam UUD 1945 berikut Penjelasannya. 

Tentu, UUD 1945 18 Agustus 1945 tersebut perlu disempurnakan. Yaitu melakukan Amandemen dengan teknik Adendum. Sehingga tidak mengganti konstruksi sistem bernegara asli Indonesia. 

"Gagasan tersebut harus kita gaungkan untuk menjadi kesadaran kolektif bangsa. Seperti juga telah disuarakan oleh Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila dan elemen-elemen bangsa yang lain," ucapnya. 

Sementara itu, Sekretaris MPW PP Jatim, M. Diah Agus Muslim yang hadir bersama Ketua Bidang P2C-III MPW Jatim, Indra Setiyadi menegaskan kader Pemuda Pancasila harus mampu memberikan kemanfaatan untuk rakyat, bangsa dan negara melalui profesinya masing-masing.

"Terutama mampu menjaga ideologi Pancasila dari rongrongan ideologi transnasional," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, salah satu kader PP yang menjadi Caleg Partai Golkar DPRD Kabupaten Malang meminta agar Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) kembali masuk ke dalam kurikulum pendidikan.

"Kita meminta bagaimana caranya Kementerian Pendidikan kembali memasukkan Penataran P4 seperti waktu lalu ke kurikulum sekolah-sekolah. Ini perlu bagi kita, terutama anak-anak muda untuk mengingatkan pentingnya menjunjung nilai luhur Pancasila mulai dari diri sendiri dan menerapkannya di masyarakat," tukasnya.

Kristian dari PAC Sukorejo, Kabupaten Pasuruan menyoroti regulasi saat ini yang sangat memberi kemudahan investasi bagi asing. Ditandai dengan banyaknya penguasaan Sumber Daya Alam oleh pihak asing.

"Pak LaNyalla sebagai Ketua DPD RI kiranya bisa mendorong perubahan regulasi dengan memberi pembatasan tertentu mengantisipasi penguasaan sumber daya alam oleh pihak asing. Artinya harus ada keberpihakan Pemerintah dalam mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat Indonesia," katanya.