Jakarta - Kenderaan yang tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta akan dinaikkan tarif parkir dari biasanya. Pengenaan beban ini berlaku pada 11 lokasi parkir yang dikelola Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan disensitif ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat penting merawat kendaraan secara berkala. Hal ini juga mengaju pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
"Kami memberikan disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi melalui 11 lokasi parkir yang dikelola Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta," kata Syafri Liputo.
Ada tiga kategori diberlakukan pada lokasi parkir yang dikelola UP Perparkiran DKI Jakarta. Pertama, kategori parkir pelataran, misalnya di lokasi IRTI Monas, normalnya sebesar Rp4.000 per jam. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi maka diterapkan tarif tertinggi Rp7.500 per jam.
Kategori kedua, lokasi parkir di gedung parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran. Contohnya tempat parkir di Menteng dan Pasar Baru, Jakarta Pusat.
"Di gedung parkir tersebut, untuk tarif parkir normalnya adalah Rp4.000, maka tarif tertinggi diterapkan Rp10 ribu per jam bagi yang tidak lulus uji emisi," katanya.
Ketiga, parkir di park and ride yang terintegrasi dengan layanan angkutan umum. Bagian parkir normalnya berbayar Rp5.000 per hari, tetapi jika kendaraan yang bersangkutan tidak lulus uji emisi maka dikenakan tarif progresif menjadi Rp5.000 per jam.
"Dengan begitu, emisi yang dihasilkan tidak melampaui ambang batas yang ditentukan," katanya.