Layanan Samsat Keliling Jadetabek Tersedia di 12 Lokasi, Jumat 18 Agustus 2023

Fuad Rizky Syahputra | Jumat, 18 Agustus 2023 - 20:13 WIB
Anda tak perlu repot dan jauh untuk membayar pajak kendaraan. Bayar saja di pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling Jadetabek. Berikut ini jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Jadetabek yang digelar Polda Metro Jaya, pada hari ini Jumat, 18 Agustus 2023.

Layanan Samsat Keliling Jadetabek Tersedia di 12 Lokasi, Jumat 18 Agustus 2023
Kantor Samsat Depok II Cinere.
-

Jakarta - Anda tak perlu repot dan jauh untuk membayar pajak kendaraan. Bayar saja di pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling Jadetabek.

Berikut ini jadwal dan lokasi Samsat Keliling di Jadetabek yang digelar Polda Metro Jaya, pada hari ini Jumat, 18 Agustus 2023.

Dengan catatan, Anda dapat membayar pajak kendaraan di layanan Samsat Keliling di Jadetabek jika tidak menunggak pajak.

12 wilayah layanan Samsat Keliling Jadetabek sebagai berikut:

– Halaman Parkir Samsat Jakpus & Lapangan Banteng

– Halaman Parkir Samsat Jakut & Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading

– Parkir Samsat Jaksel & TMP Kalibata

– Halaman Kantor Samsat Cinere.

– Lapangan Tenis Samsat Jaktim & Pasar Induk Kramat Jati

– Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang & Perumnas 2 Karawaci

– Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug & Giant Poris Gaga Jalan Ruko      Batu Ceper Ciledug

– Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat & Pasar Gintung Ciputat Timur

– Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua & Halaman G Town Square Kelapa Dua

– Danau Cipeucang Kota Bekasi

– Pasar Bersih Cikarang Kabupaten Bekasi

– Halaman Parkir Samsat Depok

Sekadar pengingat, sejumlah syarat harus Anda perhatikan dan penuhi sebelum membayar pajak kendaraan di Samsat Keliling Jadetabek.

Bawa dokumen seperti KTP, BPKN dan STNK asli yang disertai lampiran foto kopi.

Sebagai informasi, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.

Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.