Kakanwil Berikan Apresiasi Tinggi atas Kinerja Kanwil BPN DKI Jakarta Terkait Aset Kanim DKI Jakarta

Fuad Rizky Syahputra | Jumat, 08 September 2023 - 13:05 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, mengunjungi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta dalam rangka audiensi persertifikatan tanah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Kamis (07/09).

Kakanwil Berikan Apresiasi Tinggi atas Kinerja Kanwil BPN DKI Jakarta Terkait Aset Kanim DKI Jakarta
-

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, mengunjungi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta dalam rangka audiensi persertifikatan tanah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Kamis (07/09).

Bertempat di Ruang Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN, Ibnu Chuldun didampingi pula oleh Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida beserta jajaran.

Dalam audiensi ini, Ibnu Chuldun mengucapkan terima kasih sekaligus mengapresiasi kinerja dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait proses pembalikan nama sertifikat tanah pada Kantor Imigrasi Jakarta Timur dan Kantor Imigrasi Jakarta Utara yang menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

Beliau berharap dan mendukung Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta dapat terus meningkatkan pelayanan publiknya, terutama dalam meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta, Wartomo, memberikan respon positif atas kunjungan jajaran Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

"Kanwil BPN DKI Jakarta tengah berupaya menertibkan aset-aset baik dari pihak Pemerintah maupun masyarakat," Tutur Wartomo.

Beliau pun berharap ke depannya Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta dapat menyelenggarakan penataan ruang dan pengelolaan pertanahan yang terpercaya.

Lebih lanjut, Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta saat ini sedang melakukan dua penertiban yaitu aset legalisasi dan penggunaan pemanfaatan.