Politisi Gerindra Ini Desak Pemerintah Umumkan Larangan Mudik

Marhadi | Rabu, 15 April 2020 - 14:07 WIB
Sejak 10 April 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diikuti beberapa daerah lain Bogor, Depok dan Belasi. Meski terlambat, akibat kurang responsif pemerintah pusat; namun penerapan status ini masih lebih baik daripada diambangkan sebagaimana berlangsung lebih sebulan ini.

Politisi Gerindra Ini Desak Pemerintah Umumkan Larangan Mudik
Ilustrasi Larangan Mudik Lebaran (Ist)
-

Jakarta  - Sejak 10 April 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diikuti beberapa daerah lain Bogor, Depok dan Belasi. Meski terlambat, akibat kurang responsif pemerintah pusat; namun penerapan status ini masih lebih baik daripada diambangkan sebagaimana berlangsung lebih sebulan ini.

“Sesudah Jakarta menerapkan status PSBB, kita berharap Pemerintah tak lagi lambat melangkah ke keputusan-keputusan strategis selanjutnya, yang diperlukan untuk meredam penyebaran Covid-19 di Indonesia,” pinta anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, dalam rilisnya, Rabu (15/4/2020).

Menurut mantan Wakil Ketua DPR RI ini, salah satu keputusan urgen dikeluarkan Pemerintah adalah larangan mudik.

“Saya heran, kenapa sejauh ini Pemerintah masih tarik ulur  isu mudik ini. Masyarakat dibuat bingung oleh berbagai pernyataan yang saling bertentangan soal mudik oleh pejabat-pejabat Pemerintah pusat,” kata Fadli.
Fadli memang mengakui, mudik memang telah menjadi tradisi turun-temurun. Tiap tahun, lebih dari 19 juta orang pulang kembali ke kampung halaman. Jumlah pemudik jauh lebih kolosal, dibanding peserta ibadah haji yang diikuti total 2,4 juta orang. 

“Masalahnya, otoritas keagamaan di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia, sudah melahirkan sejumlah fatwa tegas melarang atau membatasi ibadah-ibadah keagamaan yang diikuti jamaah dalam jumlah besar, namun larangan serupa belum juga muncul terkait soal mudik. Pemerintah terkesan seperti enggan kehilangan muka dan popularitas jika mengambil keputusan tidak populer tersebut,” papar Ketua BKSAP DPR RI ini.

Fadli memaparkan, meskipun sudah menjadi tradisi, mudik bukanlah ibadah yang wajib dilakukan. Dan sementara ibadah-ibadah keagamaan wajib saja sudah menyesuaikan diri dengan kondisi kedaruratan, mestinya soal mudik ini lebih mudah dibatasi dan dikontrol Pemerintah. Syaratnya hanya butuh sikap tegas dari Pemerintah alias tidak mencla mencle.

“Status PSBB, baik di DKI maupun daerah lainnya, saya kira tak akan banyak artinya jika larangan mudik tak segera diumumkan Pemerintah. Kita tak bisa membayangkan apa jadinya kalau terjadi ledakan jumlah orang terpapar Covid-19 di daerah-daerah. Mengingat kualitas fasilitas kesehatan di daerah belum sebaik di Jakarta, Bandung, Yogya, atau Surabaya. Itu sebabnya, larangan mudik harus segera diumumkan,” jelasnya lagi.

Sekjen MUI sudah mengeluarkan pernyataan lebih tegas, mudik tahun ini di tengah pandemi adalah haram. Sejumlah MUI daerah juga sudah mengeluarkan fatwa larangan mudik. Demikian juga  Muhammadiyah telah mengumumkan kalau tak mudik adalah sebentuk jihad kemanusiaan. Artinya, lembaga-lembaga keagamaan sebenarnya sudah satu suara menanggapi kondisi darurat ini. “Agak aneh malah Pemerintah tidak tegas dan terkesan menunda-nunda dan mengambangkan isu ini,” tandas Fadli.