Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur vonis bebas Elis binti Emin (49) terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat akte tanah di Kawasan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur.
Sidang Putusan yang digelar pada Rabu, (20/9) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Herbert Harefa dengan hakim anggota Gatot Andrian Agustriono dan Donny Dortmun serta dihadiri oleh Terdakwa Elis binti Emin, Jaksa Penuntut Umum dan kuasa Hukum Terdakwa Suhartawan Hutapea, S.H. Dkk dari Law Firm IMS & Associates.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim menyatakan Elis tidak terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pemalsuan surat akte tanah.
“Alhamdulilihah berkat doa dari semua pihak dan kerja keras tim Law Firm IMS & Associates dan Tim Hukum Mabes Kostrad, kita dapat membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa,” kata Kuasa Hukum Terdakwa, Suhartawan Hutapea.
Ia menjelaskan dari awal pihaknya sudah sangat yakin berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan bukti-bukti yang telah disampaikan dalam persidangan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan memakai atau menggunakan dan memalsukan surat sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut umum.
“Karena terdakwa adalah keluarga besar TNI sehingga dari awal penyelidikan dan penyidikan ditangani oleh LBH Kostrad/Tim Hukum Mabes Kostrad. Namun karena ini perkara sipil pada saat pemeriksaan perkara di pengadilan, Tim Hukum Kostrad tidak memiliki kewenangan untuk mendampingi atau membela dalam persidangan, sehingga untuk pendampingan dan pembelaan ditangani Tim Lawyer Law Firm IMS & Associates. Namun dengan demikian tim hukum selalu bekerja sama dan saling koordinasi dalam rangka pembelaan terdakwa, sehingga memperoleh hasil yang sangat memuaskan dalam putusan sidang,” ujarnya.
Kronologi awal
Suhartawan Hutapea memaparkan kronologi singkat yang terjadi pada Elis dalam perkara yang ditangani tersebut.
Elis sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Maumunah atas dugaan pemalsuan surat tanah pada tahun 2022, yang sesungguhnya dimilikinya sejak puluhan tahun lalu.
Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Setelah melalui pemeriksaan berkas tersebut dilimpahkan ke PN Jakarta Timur dan mulai disidangkan pada bulan April 2023.
“Dari awal sudah kami tekankan, surat girik dan segel yang dimiliki oleh terdakwa merupakan surat asli pemberian yang sudah turun temurun dari kakek terdakwa,” paparnya.
Namun, tiba-tiba muncul Akta Jual Beli (AJB) tahun 1999 milik Pelapor, yang mengaku bahwa tanah tersebut miliknya.
“Terdakwa sudah tinggal atau menempati rumah beserta tanah sekira 3000 meter persegi itu lebih dari 60 tahun yang lalu. Terkait AJB milik Pelapor tahun 1999 itu kalau mengacu batas-batas obyek tanah, bukan di obyek pada tanah terdakwa,” tuturnya.
“Itu (batas obyek) juga diperkuat dengan sidang agenda pemeriksaan setempat oleh majelis hakim tiga pekan lalu, sehingga kami dari awal berasumsi bahwa terdakwa dikriminalisasi oleh mafia tanah dan oknum-oknum penegak hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Elis mengatakan bersyukur karena masih ada majelis hakim yang membawa keadilan untuknya. Sebab tuduhan soal pemalsuan surat tanah tersebut tidak benar adanya.
Elis menceritakan surat tanah tersebut diberikan oleh Tante Elis. Tiba tiba dirinya dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
"Alhamdulillah hakim masih bisa melihat dengan jernih keadilan yang nyata," ucap Elis yang di awal persidangan sempat menggunakan gelang kaki GPS, dimana gelang ini disematkan untuk terdakwa yang ditetapkan sebagai tahanan kota.