Jakarta - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama menyebut nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo saat menjadi saksi mahkota di kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Mulanya, hakim ketua Fahzal Hendri mencecar Irwan terkait pengeluaran dana yang dilakukan untuk mengamankan kasus BTS. Irwan, yang juga merupakan terdakwa kasus korupsi BTS 4G, menjawab ada beberapa yang dia berikan, terakhir dengan jumlah Rp 27 miliar.
Ada lagi, Pak?" tanya hakim.
"Ada lagi," jawab Irwan.
"Ada untuk nutup (kasus) juga?" tanya hakim.
"Berapa?" tanya hakim.
"Rp 27 miliar," jawab Irwan.
Irwan mengatakan uang itu dititipkan kepada anak buah Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, Resi. Uang itu, kata Irwan kemudian diserahkan ke seseorang bernama Dito Ariotedjo.
"Siapa itu?" tanya hakim.
"Pada saat itu saya tidak menyerahkan langsung. Saya titip ke teman, namanya Resi, lewat Windi juga," ungkap Irwan.
"Titip sama siapa?" tanya hakim.
"Yang terakhir namanya Dito," jawab Irwan.
"Dito apa?" tanya hakim.
"Pada saat itu saya tahunya namanya Dito," ujar Irwan.
"Dito apa, Pak? Dito tuh macam-macam," timpal hakim.
"Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," ungkap Irwan.
Irwan juga mengaku pernah bertemu dengan Dito di Jalan Denpasar. Pertemuan itu juga bersama Resi.
"Tadi Saudara bilang Saudara ketemu tidak sama orang yang bernama Dito?" tanya hakim.
"Saya pernah bertemu sekali di rumahnya di Jalan Denpasar, tapi saya tidak banyak ngobrol," kata Irwan.
Kemudian, kata Irwan, setelah uang itu diserahkan, kemudian dikembalikan oleh seseorang bernama Suryo kepada pengacaranya, Maqdir Ismail. Uang itu, kata Irwan, sudah diserahkan oleh Maqdir ke penyidik Kejaksaan Agung.