Pengalihan Anggaran Infrastuktur Ibukota Baru Jangan Salah Sasaran

Marhadi | Selasa, 28 April 2020 - 14:43 WIB
olitisi PKS Anis Byarwati menyambut baik keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengalihkan anggaran proyek infrastruktur ibu kota baru untuk menyiapkan rumah sakit khusus Covid-19 di Pulau Galang, Kepulauan Riau.

Pengalihan Anggaran Infrastuktur Ibukota Baru Jangan Salah Sasaran
Anis Byarwati (Ist)
-

Jakarta - Politisi PKS Anis Byarwati menyambut baik keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengalihkan anggaran proyek infrastruktur ibu kota baru untuk menyiapkan rumah sakit khusus Covid-19 di Pulau Galang, Kepulauan Riau.

Dari total anggaran belanja modal Kementerian PUPR yang jumlahnya mencapai Rp 120 triliun, sebagian sudah dialihkan. Hal itu disampaikan Menkeu pada Kamis, 23 April 2020.

"Segera tarik Omnibus Law Cipta Kerja, dan tunda agenda pemindahan ibu kota. Gunakan anggarannya untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi rakyat," kata Anis dalam pesan singkatnya, Selasa (28/4/2020).

Menurut Anis, 89,472 triliun anggaran persiapan pemindahan ibu kota baru dalam APBN 2020 akan sangat berarti jika dialihkan penggunaannya untuk penanganan dan penanggulangan pandemic Covid-19, yang dampaknya secara langsung dirasakan oleh masyarakat banyak.

“Dana sejumlah 89,4 triliun itu, sangat signifikan untuk dibuat program yang dapat meningkatkan daya beli masyarakat,” tuturnya.

Untuk itu, ia menekankan agar anggaran ibu kota baru itu digunakan sebaik-baiknya untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi pasca pandemi Corona ini.

“Pengalihan anggaran ini harus benar-benar digunakan tepat sasaran. Jangan sampai banyak anggaran dialihkan tapi dampaknya tidak dirasakan oleh masyarakat banyak,” ucapnya.

Anis menekankan agar pemerintah membuat perencanaan dan system yang baik, agar bantuan-bantuan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka penanganan dan penanggulangan pandemic Covid-19 ini benar-benar sampai kepada masyarakat yang terdampak dan berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah perlu pastikan, dana bantuan untuk masyarakat yang turun, benar-benar sampai kepada mereka yang terdampak secara ekonomi dan membutuhkan,” pungkasnya.