Peringatan HKAN 2023, Menteri Siti : Pentingnya Peran Generasi Muda pada Gerakan My Green Leaders 

Yapto Eko Prahasta | Rabu, 08 November 2023 - 19:20 WIB
"Saya ingin menegaskan pentingnya peran generasi muda pada gerakan my green leaders dan green movement dari generasi muda termasuk para kader konservasi," ujar Siti.

Peringatan HKAN 2023, Menteri Siti : Pentingnya Peran Generasi Muda pada Gerakan My Green Leaders 
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar saat menyerahkan Anugerah Konservasi Alam kepada Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo.
-

Palangka Raya - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menghadiri puncak Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) Tahun 2023 di Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Tangkiling, Palangkaraya, Rabu (8/11).

Dalam arahannya Menteri Siti mengatakan, peringatan HKAN merupakan salah satu upaya mengingatkan dan menggiatkan untuk terus berusaha melestarikan alam agar tetap dapat menopang kehidupan masyarakat saat ini hingga anak cucu di masa depan.

Ia juga menyampaikan pentingnya alam sebagai sistem penopang dan sumber daya bagi kehidupan dan kesejahteraan manusia.

"Saya ingin menegaskan pentingnya peran generasi muda pada gerakan my green leaders dan green movement dari generasi muda termasuk para kader konservasi," ujar Siti.

Oleh karena itu, My Green Leaders hadir sebagai gerakan yang inklusif untuk mengajak sebanyak-banyaknya orang muda untuk peduli dan melakukan aksi lingkungan hidup. Sedangkan Green Movement merupakan gerakan penghijauan atau penerapan gaya hidup hijau untuk lingkungan yang lebih baik.

 Sementara itu, mengawali sambutannya, Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo  menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri LHK yang telah menunjuk Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling Palangka Raya sebagai lokasi penyelenggaraan Puncak HKAN Tahun 2023.

Melalui Peringatan HKAN, Wagub mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan aksi nyata dalam melindungi hutan dan ekosistemnya, dan mendukung aksi mitigasi perubahan iklim FOLU NET SINK 2030.

Hal ini selaras dengan tema peringatan tahun ini “Hapungkal Himba Kalingu”, yang bermakna “Jiwa Yang Damai dalam Harmoni Rimba Belantara”.

“Sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentunya berkomitmen dalam mendukung pengelolaan kawasan konservasi tersebut”, tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, luas wilayah Kalteng 15,3 juta hektare, di mana 77,62 persen atau 11,9 juta hektare wilayahnya ditunjuk sebagai kawasan hutan, terdiri dari Hutan Produksi 8,95 juta hektare, Hutan Lindung seluas 1,35 juta hektare dan Hutan Konservasi sekitar 1,62 juta hektare. Wilayah yang ditunjuk sebagai kawasan hutan ini berperan penting sebagai penyangga kehidupan dan pembangunan.

“Saya mengapresiasi Ibu Menteri LHK dan jajaran dalam upaya penataan batas 100 persen di tahun 2023, termasuk batas kawasan konservasi di Kalimantan Tengah”, tuturnya.

“Demikian juga, penyelesaian tanah-tanah masyarakat dalam kawasan hutan dalam rangka TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Saat ini telah selesai di sembilan Kabupaten dan tersisa lima kabupaten lagi, yaitu Seruyan, Barito Timur, Murung Raya, Pulang Pisau dan Sukamara. Kami berterima kasih dan berharap bisa  difasilitasi penyelesaiannya di tahun 2024”, imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan, di samping pengukuhan kawasan konservasi, efektivitas pengelolaan kawasan juga tidak kalah penting. Saat ini dari 1,62 juta hektare kawasan konservasi di Kalteng, seluas 1,34 juta hektare sudah ditetapkan fungsi pokoknya menjadi Taman Nasional, Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Wisata Alam yang dikelola pemerintah pusat.

Selain itu, ada pula Taman Hutan Raya (TAHURA) yang dikelola empat Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan Kota Palangka Raya.

“Dengan demikian, masih terdapat sekitar 286 ribu hektare Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA), yang belum ditetapkan fungsi pokoknya untuk dapat dikelola secara efektif”, ungkapnya.

Edy mengharapkan adanya sinergi antara pemerintah pusat maupun daerah, dalam mempercepat penetapan fungsi KSA dan KPA dalam fungsi pokoknya dan pengelolaan lebih lanjut”, tutupnya.